Mabes Polri Rilis Foto Resmi Polwan Berhijab : PAYUNG HUKUM POLWAN BERJILBAB TELAH DIKETOK
Peragaan Seragam Polwan Berjilbab MABES POLRI ini diupload oleh Divisi Humas Mabes Polri, Polri yang saat ini dipimpin Komjen Pol. Drs Badroddin Haiti mulai menunjukkan keseriusannya untuk mengizinkan POLWAN Berhijab. Penampilan POLWAN berhijab sebenarnya pernah heboh beberapa waktu yang lalu, kehebohannya ditambah menyusul dengan di batalkannya kebijakan behijab bagi POLWAN. Namun sekarang telah dilegalkan kembali oleh Komjen Pol. Drs Badroddin Haiti yang merupakan Anak Kiyai Muhammadiyah
PAYUNG HUKUM POLWAN BERJILBAB TELAH DIKETOK
Selamat kepada polwan muslim yang ingin menggunakan hijab, kini telah dikeluarkan Kep Kapolri yang mengatur tentang seragam Polwan berhijab yang disahkan dengan Kep Kapolri Nomor : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagin Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI No Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Isi gubahannya:
1. a) Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.
b.Tutup kepala:
1) jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2)jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3)jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4). jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5)Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana
c. tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang
d.Tutup kaki
bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1)sepatu dinas ankleboots warna hitam dgn kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2)sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3)sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4)Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5)Sepatu Dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD TeknikaPAYUNG HUKUM POLWAN BERJILBAB TELAH DIKETOK
Selamat kepada polwan muslim yang ingin menggunakan hijab, kini telah dikeluarkan Kep Kapolri yang mengatur tentang seragam Polwan berhijab yang disahkan dengan Kep Kapolri Nomor : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagin Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI No Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Isi gubahannya:
1. a) Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.
b.Tutup kepala:
1) jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2)jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3)jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4). jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5)Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana
c. tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang
d.Tutup kaki
bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1)sepatu dinas ankleboots warna hitam dgn kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2)sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3)sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4)Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5)Sepatu Dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
PAYUNG HUKUM POLWAN BERJILBAB TELAH DIKETOK
Selamat kepada polwan muslim yang ingin menggunakan hijab, kini telah dikeluarkan Kep Kapolri yang mengatur tentang seragam Polwan berhijab yang disahkan dengan Kep Kapolri Nomor : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagin Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI No Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Isi gubahannya:
1. a) Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.
b.Tutup kepala:
1) jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2)jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3)jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4). jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5)Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana
c. tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang
d.Tutup kaki
bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1)sepatu dinas ankleboots warna hitam dgn kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2)sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3)sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4)Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5)Sepatu Dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD TeknikaPAYUNG HUKUM POLWAN BERJILBAB TELAH DIKETOK
Selamat kepada polwan muslim yang ingin menggunakan hijab, kini telah dikeluarkan Kep Kapolri yang mengatur tentang seragam Polwan berhijab yang disahkan dengan Kep Kapolri Nomor : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagin Isi Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara RI No Pol: SKEP/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Sebutan, Penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Isi gubahannya:
1. a) Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan Muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.
b.Tutup kepala:
1) jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2)jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3)jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4). jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5)Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana
c. tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang
d.Tutup kaki
bagi polwan berjilbab wajib menggunakan:
1)sepatu dinas ankleboots warna hitam dgn kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2)sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3)sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4)Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5)Sepatu Dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :