PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Hukum Wanita Muslimah Menikah dengan Murtad & Komunis serta Hikmahnya


A. Hukum Menikah dengan Murtad
Murtad adalah orang yang berpaling dari agama Islam ke agama lain, apakah itu Yahudi, Nasrani atau tidak beragama dan lain sebagainya.[1] Walaupun orang murtad masuk ke agama lain, namun Islam memandangnya orang yang tidak meiliki agama. Pernikahan antara muslimah dengan mereka hukumnya haram. Apabila pernikahan tersebut terjadi, keduanya wajib dipisahkan sebagaimana hukum pernikahan muslimah dengan non-muslim di atas.[2]

Dalam al-Mughni dikatakan[3]: "Tidak sah pernikahan orang yang murtad, karena dalam dirinya tidak ada ketetapan agama." Dalam kitab Hidayah dikatakan[4]: Orang murtad dilarang menikah, baik dengan muslimah, wanita kafir, bahkan dengan wanita murtad sekalipun"

 
B.    Hukum Pernikahan Muslimah dengan Komunis


Muslim yang menganut aliran komunis disebut juga dengan murtad. Dengan demikian, mereka haram menikah dengan muslimah. Jika akadnya sudah terjadi, secara otomatis akadnya akan batal. Lembaga fatwa universitas al-Azhar mengemukakan bahwa komunis adalah aliran materialisme yang tidak beriman pada Allah Swt., mengingkari semua agama, bahkan mereka menganggap bahwa agama itu adalah suatu kebodohan. Dalam hukum Islam, komunis yang tunduk dengan ajarannya dianggap murtad. Dengan demikian, ketika Islam mengharamkan pernikahan muslimah dengan musyrik atau ahli kitab, maka pernikahan antara muslimah dengan komunis lebih utama dilarang dikarenakan mereka mengingkari agama, kenabian ataupun hari pembalasan.[5]


C.    Hikmah Pengharamannya
Allah maha mengetahui yang terbaik untuk hamba-Nya. Oleh sebab itu hukum yang disyariatkanpun mengandung hikmah yang begitu dalam. Di antara hikmah tersebut adalah:

1.      Dalam rumah tangga, suami diibaratkan nahkoda kapal yang sangat berpengaruh bagi keluarganya. Jika dia seorang yang kafir maka secara otomatis dia akan menarik istrinya ke akidah yang salah karena seorang istri biasanya mengikut pada suami, sebagaimana isyarat dalam firman Allah Swt.:  “Mereka mengajak ke neraka". (QS. al-Baqarah: 221)

Wajhu al-Dilâlah:

Ajakan kepada kekafiran adalah ajakan ke neraka, karena tempat orang kafir di akhirat kelak adalah neraka.[6]

2.      Muslim mempercayai bahwa agama Yahudi dan Nasrani datang dari Allah Swt.. Begitu juga mereka beriman kepada Nabi Musa dan Isa As. sebagai utusan Allah Swt.. Berbeda dengan Yahudi dan Nasrani, mereka tidak mempercayai Islam dan Rasulullah Saw. sebagai utusan Allah. Dengan demikian, pernikahan antara muslimah dengan orang kafir termasuk ahli kitab merupakan pelecehan terhadap Islam yang dianut istrinya, karena dia di bawah pimpinan suami yang tidak mempercayai dan menghormati prinsip Islam serta hukum-hukumnya.[7]

3.      Pernikahan tidak terlepas dari makna Qawwamah (kepemimpinan)[8] sesuai firman Allah Swt.:  “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita”. (QS. an-Nisâ': 34)

Wajhu al-Dilâlah:
Makna qawwamah adalah kepemimpinan suami atas istrinya. Jadi maksudnya di sini adalah kepemimpinan suami yang kafir atas istrinya yang Islam. Hal ini bertentangan dengan firman Allah Swt: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman”. (QS. an-Nisâ': 141)

[1] Dr. Yusuf Qaradhawi, Fatâwâ Mu'âshirah, vol. I, al-Maktab al-Islâmiy, Beirut, cet I, 2000, hal. 493.

[2] Dr. Abdul Karim Zaidan, op.cit., hal. 10.

[3] Muwaffiqu ad-Dîn Ibnu Qudamah al-Hanbali, al-Mugniy, vol. IX, Dâru'l Ậlami al-Kutub, Beirut, cet. V, 2005, hal. 548.

[4] Dr. Abdul Karim Zaidan, op.cit., hal. 10.

[5] Ibid., hal 10 dan lih. juga Dr. Yusuf Qaradhawi, op.cit., hal. 476.

[6]  Ibid., hal. 10.

[7] Dr. Ahmad al-Syarbashi, op. cit., vol. IV, hal. 68.

[8] Ibid., vol. II, hal. 194.

----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]