PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Islam Mewajibkan Berbuat Baik Pada Istri, bagaimana caranya ?


Salah satu hak istri atas suami adalah mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan syariat dari suaminya, yaitu suami ketika bergaul dengan istrinya tidak memudaratkannya. Sebelum kita membahas lebih dalam bentuk-bentuk perlakuan baik suami terhadap istri, mari kita pahami terlebih dahulu maksud dari mu’âsyarah, hukumnya dan kenapa suami harus berbuat baik terhadap istrinya?[1]

Makna Mu’âsyarah bi'l Ma'ruf
Para ahli tafsir berbeda pendapat dalam menafsirkan makna mu’âsyarah bi'l ma'ruf. Di antaranya adalah:
-        Tafsir Ibnu Katsir: mu’âsyarah bi'l ma'ruf maksudnya suami harus berperilaku baik terhadap istrinya, baik dalam perkataan dan perbuatannya; dan selalu berbuat apa yang disukai istri selama tidak bertentangan dengan syariat.
-        Tafsir Zamakhsyari: mu’âsyarah bi'l ma'ruf maknanya adalah adil dalam bermalam dan melapangkan nafkah serta selalu berbahasa lembut dan baik.
-        Tafisr Qurtubiy: makna mu’âsyarah bi'l ma'ruf adalah suami wajib berlaku baik terhadap istrinya sebagaimana yang telah Allah perintahkan, yaitu dengan menunaikan kewajibannya, memberi mahar yang sempurna, tidak bermuka masam terhadap istrinya dan menceraikan istrinya dengan kata-kata yang baik.
Perbedaan pendapat di atas tidak jauh berbeda. Semuanya berpendapat bahwa mu’âsyarah bi'l ma'ruf  maknanya suami harus berperilaku baik terhadap istri, perkataan ataupun  perbuatan; memiliki telorasi yang tinggi; dan tidak memperlakukan istri sewenang-wenang.

Hukum Mu’âsyarah bi'l Ma'ruf

Jumhur ulama berpendapat, suami wajib mempergauli isteri dengan baik. Hal ini juga disepakati oleh ahli tafsir bahwa hukum mu'âsyarah bi'l ma'ruf adalah wajib. Dalam Hadis dijelaskan: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Aku adalah yang paling baik di antara kalian dalam bergaul denga keluarga”. (HR. Ibnu Majah)

Wajhu al-Dilâlah

Melalui Hadis di atas, jelaslah bagi kita bahwa Islam sangat meganjurkan umatnya untuk berperilaku baik terhadap keluarganya. Maksud dari keluarganya di sini adalah istrinya. Hadis ini juga merupakan peringatan terhadap umat Islam bahwa orang yang paling baik adalah yang selalu memperlakukan keluarganya dengan baik, karena keluarga merupakan bagian terkecil dari masyarakat. Apabila seseorang bisa memperlakukan keluarganya dengan baik, secara otomatis dia akan bisa memperlakukan orang lain dengan baik pula.
Sebagai penguat betapa pentingnya perlakuan baik suami terhadap istri, Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharapkan (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (QS. al-Ahzab:  21)
Wajhu al-Dilâlah
Ayat ini menjelaskan bagaimana Rasulullah Saw. sebagai teladan yang paling baik dalam memperlakukan sesama termasuk keluarganya sendiri. Perlakuan Rasul terhadap istri-istrinya (umul mukminin) sangat baik sehingga isitrinya selalu tersenyum bahagia. Setelah salat isya, Rasulullah selalu meluangkan waktunya untuk bercengkarama dengan keluarganya untuk menghangatkan hubungan kekeluargaan.

Bagaimana Caranya ? 

Islam mewajibkan suami berperilaku baik terhadap istrinya dengan memperhatikan perkara-perkara yang harus dilakukan suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Di antaranya adalah:

1.      Suami harus mengetahui tabiat istri. Islam menjelaskan bahwa perempuan terbuat dari tulang rusuk yang bengkok. Apabila dibiarkan ia akan semakin bengkok. Begitu juga apabila diperlakukan dengan kasar, ia akan patah. Oleh karena itu suami jangan permah memperlakukan istriya dengan kasar ketika hak suami tidak terpenuhi dengan sempurna. Jangan mengurangi hak istri, yaitu dengan mengurangi perlakuan baik terhadapnya. Tapi suami hendaknya memberikan teloransi yang tinggi terhadap istrinya dan sabar atas kekurangan istri serta terus mendidiknya dengan baik.[2]

2.      Selalu mengingat kebaikan-kebaikan istri. Dalam kehidupan rumah tangga, suami pasti akan menemui kekecewaan atas pelayanan istri. Agar keutuhan rumah tangga tidak goyang hanya dengan kekecewaan ini, maka suami harus bisa mengimbangi kekecewaan tersebut dengan mengingat kebaikan-kebaikannya. Hal ini dikarenakan tidak selamanya istri berbuat kesalahan. Di sisi lain istri telah banyak memberikan kebaikan kepada suami. Selain itu manusia bukanlah orang yang ma’sum (terjaga) dari dosa. Sedangkan Allah Swt. Maha Mengampuni segala kesalahan, bagaimana kita tidak.  Dengan memaafkan istri dan mengingat kebaikannya kekecewaan akan hilang sebagaimana Firman Allah: “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapusakan (dosa) perbuatan-perbuatan yang butuk ”. (QS. Hûd: 114)[3]

3.      Dibalik kebencian suami terhadap istrinya ada kebaikan yang terkadang tidak dia sadari. Suami harus selalu ingat bahwa kebaikan itu ada pada istri yang dia benci karena kurang sempurna dalam menjalankan hak suami atau fisik yang kurang menarik. Allah Swt. telah memberikan rezeki keturunan (anak) yang shaleh dari rahimnya sebagai kebanggaan di dunia dan akhirat yang akan membantunya nanti di akhirat dengan doa anak shaleh.

4.      Suami harus mengetahui posisinya di rumah tangga, yaitu sebagai pemimpin bagi istrinya dan seluruh keluarganya. Oleh karena itu, dia berkewajiban menjaga dan mengayomi mereka. Di balik itu, istripun wajib mentaatinya selama tidak keluar dari jalur syaiat. Firman Allah: “Suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya”. (QS. al-Baqarah: 228)

Di antara perlakuan baik suami adalah tidak mendatangkan mudarat bagi istrinya. Suami yang memudaratkan atau merugikan istrinya telah berbuat zalim terhadapnya, padahal perbuatan zalim merupakan dosa besar. Al-Qur'an telah menjelaskan tentang haramnya suami mendatangkan kemudaratan bagi istrinya. Salah satuya adalah: “Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiyaya mereka”. (QS. Al-Baqarah: 231)

Wajhu al-Dilâlah

Ayat di atas merupakan larangan bagi laki-laki yang menceraikan istrinya dan ketika masa idahnya hampir habis, dia kembali kepada istrinya bukan karena butuh, tapi untuk memperpanjang masa idah. Larangan di sini menunjukkan haramnya perbuatan tersebut. Maka tidak diragukan lagi bahwa mendatangkan kemudaratan bagi istri hukumnya haram.[4]

Hikmah di Balik Mu’âsyarah bi'l Ma'ruf

Perintah Islam untuk menggauli istri dengan baik merupakan bukti bahwa Islam sangat menjaga hak-hak seorang istri. Seandainya Allah tidak memerintahkan hal tersebut, maka suami akan sewenang-wenang berlaku kasar terhadap istri dengan mengatas namakan "seorang pemimpin". Begitu juga dia akan memerintahkan istrinya melakukan apa saja, karena dia tahu bahwa seorang istri harus taat terhadap sumaminya.

Selain itu, Islam berusaha bagaimana agar rumah tangga yang dibangun seseorang tetap utuh. Perintah mu'âsyarah bi'l ma'ruf merupakan salah satu langkah yang ditempuh Islam untuk mewujudkan semua itu. Cara lainnya yaitu diperbolehkannya seorang suami berbohong terhadap istrinya untuk mempertahankan keharmonisan rumah tangganya.

[1] Dr. Yusuf al-Qaradhawi, al-Fiqhu al-Islâmiy wa Adillatuh, vol. IV, Dâru’l Fikr, Damaskus, 2004, hal. 480 dan lih. juga Syekh Ali Jum’ah, op. cit., hal. 246.
[2] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 227 dan lih. juga  Sahih Muslim bi Syarhi al-Nawawiy, vol. X, Dâru’l Hâdîts, Kairo, 2001, hal 58.
[3] Abi Zakariya Yahya bin Syarf Al-Nawawi, op. cit., hal. 58 dan lih. juga
Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 234.

----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]