3 Jenis Nafkah yang wajib diberikan kepada istri
Al-Qur'an dan Hadis telah menjelaskan bahwa nafkah yang wajib diberikan suami terhadap istri mencakup tiga hal, yaitu: makanan, pakaian dan tempat tinggal. Semua ini merupakan kesepakatan para ulama. Adapun ayat dan Hadis yang menguatkan hal tersebut adalah:
1. Firman Allah: "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf". (QS. al-Baqarah: 233)
2. Hadis: Diriwayatkan dari Hakim bin Muawiyah al-Qusyairiy, dia berkata: "Wahai Rasulullah, apakah hak istri terhadap suaminya?" Rasulullah bersabda: "beri makanlah dia jika kamu makan, beri pakaianlah dia jika kamu berpakaian, dan jangan bermuka masam dan jangan pula memarahinya kecuali di dalam rumah". (HR. Abu Daud)
Selain dari makanan, pakaian dan tempat tinggal, ulama berbeda pendapat, apakah kebutuhan lain seperti pembantu beserta gajinya, alat-alat pembersih, obat-obatan, perhiasan, uang untuk berobat jika ia sakit merupakan kewajiban suami atau tidak? Untuk lebih jelasnya, penulis paparkan permasalahan tersebut sebagai berikut:
- Pembantu Rumah tangga beserta gajinya
Apabila istri tidak terbiasa dengan pekerjaan rumah atau tidak mampu melakukannya karena sakit berkepanjangan dan lain sebagainya, maka menjadi kewajiban suami mencarikan pembantu untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga dan sebagainya. Allah berfirman: "Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik". Salah bentuk mempergauli mereka dengan cara yang baik adalah mencarikan pembantu jika dia tidak sanggup melakukan kewajibannya.
Menurut Jumhur ulama, kewajiban suami mencarikan istri pembantu hanya satu orang. Adapun Imam Malik berpendapat, kalau seandainya istri tidak cukup dengan satu orang, maka suami wajib menambahnya. Ulama mensyaratkan pembantu tersebut merupakan mahram bagi istri (orang tersebut haram untuk dinikahinya) agar terhindar dari fitnah.
-Biaya Pengobatan dan Obat-obatan
Seandainya istri sakit maka suami wajib menanggung biaya pengobatan dan juga obat-obatannya sebagaimana suami menanggung makan istri. Hal ini merupakan tanda suami mepergaulinya dengan baik. Hal ini merupakan pendapat yang paling kuat di kalangan ulama.
- Bahan dan Alat Pembersih, Perhiasan dan Parfum
Ulama sepakat bahwa menyediakan bahan dan alat pembersih tubuh istri merupakan kewajiban suami. Adapun perhiasan, ulama berbeda pendapat. Namun pendapat yang terkuat mengatakan suami tidak wajib menyediakannya. Sedangkan parfum, ulama mengatakan bahwa ia termasuk tanggung jawab suami.
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :