Hijab dan Cadar; Fatwa Syekh Ali Jum'ah
Umat Islam seluruhnya telah sepakat bahwa laki-laki mempunyai aurat yang harus ditutupi, yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut. Adapun aurat wanita yang harus ditutupi di depan laki-laki lain adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya.
Hukum hijab sudah ada sejak tahun pertama dakwah kenabian. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengatakan bahwa seorang wanita yang telah haid harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Hal itu beliau katakan ketika melihat Asma binti Abu bakar terlihat rambutnya. “Wahai Asma, jika seorang wanita telah haid, tidak boleh terlihat kecuali bagian ini dan bagian ini.” Beliau menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan beliau yang mulia. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Berhijab bagi wanita hukumnya fardu. Barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah. Namun hal itu bukan merupakan dosa besar dan tidak menyebabkan kafir, berbeda dengan orang yang meningalkan shalat.
Adapun niqab (cadar), mayoritas ulama mengatakan hukumnya tidak wajib, bahkan ulama Malikiyah mengatakan hukumnya makruh dan termasuk sikap berlebihan dalam agama. Tetapi orang yang memusuhi/membenci wanita berhijab atau berniqab adalah orang yang kurang akhlaknya.
Wanita muslimah tidak berhijab adalah salah satu tanda kiamat. Hal itu telah ada sejak akhir abad ke-19 Masehi. Wanita-wanita yang pertama kali tidak berhijab adalah 60 wanita di sekolah perawatan Mesir, namun hal itu mereka lakukan di dalam lingkungan sekolah saja, yaitu pada tahun 1840 M.
Adapun wanita muslimah yang pertama kali tidak memakai hijab di depan umum adalah Ratu Nazli, permaisuri Raja Fuad dari Mesir. Sedangkan kumpulan wanita yang tidak memakai hijab di depan umum adalah ketika revolusi abad 19 menentang penjajahan Inggris. Saat itu laki-laki dan wanita bersama-sama turun ke jalan. Kemudian setelah itu Syekh Sya’rawi meluruskan mereka pada tahun 1921 atau 1922 M.
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Hukum hijab sudah ada sejak tahun pertama dakwah kenabian. Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mengatakan bahwa seorang wanita yang telah haid harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.
Hal itu beliau katakan ketika melihat Asma binti Abu bakar terlihat rambutnya. “Wahai Asma, jika seorang wanita telah haid, tidak boleh terlihat kecuali bagian ini dan bagian ini.” Beliau menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan beliau yang mulia. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Berhijab bagi wanita hukumnya fardu. Barangsiapa meninggalkannya maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah. Namun hal itu bukan merupakan dosa besar dan tidak menyebabkan kafir, berbeda dengan orang yang meningalkan shalat.
Adapun niqab (cadar), mayoritas ulama mengatakan hukumnya tidak wajib, bahkan ulama Malikiyah mengatakan hukumnya makruh dan termasuk sikap berlebihan dalam agama. Tetapi orang yang memusuhi/membenci wanita berhijab atau berniqab adalah orang yang kurang akhlaknya.
Wanita muslimah tidak berhijab adalah salah satu tanda kiamat. Hal itu telah ada sejak akhir abad ke-19 Masehi. Wanita-wanita yang pertama kali tidak berhijab adalah 60 wanita di sekolah perawatan Mesir, namun hal itu mereka lakukan di dalam lingkungan sekolah saja, yaitu pada tahun 1840 M.
Adapun wanita muslimah yang pertama kali tidak memakai hijab di depan umum adalah Ratu Nazli, permaisuri Raja Fuad dari Mesir. Sedangkan kumpulan wanita yang tidak memakai hijab di depan umum adalah ketika revolusi abad 19 menentang penjajahan Inggris. Saat itu laki-laki dan wanita bersama-sama turun ke jalan. Kemudian setelah itu Syekh Sya’rawi meluruskan mereka pada tahun 1921 atau 1922 M.
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :