Hukum Pernikahan Wanita Muslimah dengan Non-Muslim
Syariat Islam telah menetapkan secara tegas dan lugas bahwa muslimah haram untuk menikah dengan non-muslim, baik dari golongan Yahudi, Nasrani, atau yang lainnya. Hukum ini merupakan konsensus ulama fikih dari dahulu hingga sekarang.[1]
Apabila seorang muslimah menikah dengan non-muslim lantaran ketidak tahuannya dengan hukum tersebut, maka wajib untuk memberitahukannya. Hal ini bisa dengan cara menasehatinya dan hakim berhak untuk memisahkan mereka. Namun jika dibiarkan, secara otomatis mereka yang menyaksikan telah melegalkan apa yang diharamkan.[2]
Adapun landasan Pengharamannya adalah firman Allah Swt.: “Dan jangankanlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman”. (QS. al-Baqarah : 221)
Wajhu al-Dilâlah:
Ulama tafsir berbeda pendapat dalam menafsirkan lafal al-Musyrikỉn di ayat. Berikut paparan singkat dari perbedaan tersebut:[3]
Pertama, lafal tersebut mencakup semua golongan kafir, baik ahli kitab atau yang lainnya. Dalil mereka adalah: ”Dan orang Yahudi berkata, “Uzair putra Allah”, dan orang Nasrani berkata “Almasih putra Allah”. Itulah ucapan yang keluar dari mulut mereka. Mereka meniru ucapan orang-orang kafir tedahulu. Allah Melaknat mereka; bagaimana mereka sampai berpaling? Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi) dan rahib-rahibnya (Nasrani) sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga) Almasih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan seain Dia. Maha suci dari apa yang mereka persekutukan”. (QS. at-Taubah: 30-31)
Wajhu al-Dilâlah:
Secara jelas ayat ini menunjukkan bahwa Yahudi dan Nasrani termasuk ke dalam golongan musyrik.
Kedua, lafal tersebut mencakup semua golongan kafir kecuali ahli kitab. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya orang-orang beriman, orang Yahudi, orang Shâbi-în, orang Nasrani, orang majusi dan orang musyrik, Allah pasti memberi keputusan di antara mereka pada hari Kiamat. Sungguh, Allah menjadi saksi atas segala sesuatu”. (QS. al-Hajj: 17)
Dari paparan di atas, yang merupakan pendapat mayoritas umat Islam adalah pendapat pertama. Hal tersebut berdasarkan pada dalil-dalil yang kuat. Syeikh Muhammad Ali as-Shabunî dalam tafsirnya menjelaskan bahwa lafal "musyrik" yang tertera dalam ayat di atas mencakup semua orang kafir.[4] Oleh sebab itu, dalil yang menyatakan keharaman muslimah menikah dengan non-muslim tidak bisa dibantah.
[1] Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, Al-Tafsîru'l Munîr fi al-Aqîdati wa asy-Syarî'ati wa al-Manħâji, vol. I, Dâru'l Fikri, Damaskus, cet. VIII, 2005, hal. 666, lih juga Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islâmiy wa Adillatuhu, vol. IX, Dâru’l Fikr, Damaskus, cet. IV, 2005, hal. 6614, lih. juga Dr. Abdul Karim Zaidan, al-Mufashshal fi Ahkâmi’l Mar`ah wa Baiti’l Muslim fi al-Syarî’ah al-Islâmiyyah, vol. VII, Muassasah al-Risâlah, Beirut, cet. III, 2002, hal. 6 dan lih. juga Dr Ahmad al-Syarbashî, Yas'alǔnaka fi ad-Dỉn wal hayât, vol IV, Dâru’l Jỉl, Beirut, cet I, 1995, hal. 68.
[2] Dr Mani' Ibnu Ήammad al-Juħnỉ, op. cit., vol. I, hal. 211.
[3] Imam Fakhruddin Muhammad Ibnu Umar ar-Razỉ al-Syafi'i, at-Tafsîr al-Kabỉr aw Mafâtỉh al-Ghaỉb, vol. VI, Maktabah Taufỉqiyyah, Kairo, 2003, hal 51.
[4] Muhammad Ali al-Shabuni, Tafsîru Ayâti’l Ahkâmi mina’l Qur’âni, vol. I, Dâru'l Shâbûnî, Kairo, cet. I, 1997, hal. 205.
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :