PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Pengetahuan Seputar Nikah: Saksi dalam Akad Nikah

a)    Hukum Saksi

Saksi merupakan rukun kedua dalam pernikahan. Jumhur mengatakan bahwa akad nikah belum dikatakan sah jika saksi tidak hadir dalam majelis tersebut. Dalilnya, Hadis yang diriwayatkan Aisyah Ra., ia berkata: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”.

b)    Syarat Saksi



1.    Islam. Para ulama sepakat bahwa Islam merupakan syarat saksi dalam akad nikah. Hal ini jika pernikahan tersebuat antara muslim dengan muslimah. Lau bagaimana jika pernikahan antara muslim dengan non muslimah, apakah saksinya harus beraga islam atau tidak? Dalam permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat para ulama. Menurut Imam Ahmad, Syafi'I dan yang lainnya, saksinya harus beraga islam. Abu Hanifah dan Abu Yusuf membolehkan saksi ahli kitab jika pernikahan itu antara muslim dengan wanita ahli kitab. Sedangkan Jumhur mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah kecuali dengan saksi yang beragama islam.

2.    Baligh dan berakal

3.    merdeka. Di sini ada perbedaan pendapat. Hanafiyah dan Syafi'iyah mengatakan bahwa merdeka termasuk syarat saksi dalam pernikahan, karena seorang budak tidak memiliki wilayah bagi dirinya sendiri apalagi bagi orang lain. Hanabilah dan Ahmad mengatakan bahwa merdeka bukan termasuk syarat saksi, karena pada hakikatnya budakpun bisa menjadi saksi selama budak tersebut jujur dan dapat dipercaya.

4.    Saksi tersebut lebih dari satu (ta`addud). Dalilnya Hadis yang diriwayatkan Aisyah Ra., ia berkata: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”.
Bagaimana jika perempuan menjadi saksi dalam akad nikah? Syafi'iyah dan Hanabilah membolehkan wanita sebagai saksi dalam permasalahan apapun, kecuali dalam pernikahan sebagaimana Hadis yang diriwayatkan Abu Abid: “Bahwa perempuan tidak layak sebagai saksi dalam batas-batas tertentu, yaitu saksi dalam perkawinan dan saksi dalam talak”.

Hanafiyah mengatakan bahwa perempuan bisa menjadi saksi dalam pernikahan selama ada dua orang laki-laki dan dan dua orang perempuan sebagaimana firman Allah Swt.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai”. (QS. al-Baqarah: 282)
   
5.    Adil. Syafi'iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa akad nikah tidak sah jika saksinya seorang yang fasik sebagaimana Hadis: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil"
Lain halnya dengan Malikiyah  yang berpendapat bahwa adil tidak termasuk syarat dari saksi. Hukumnya adalah sunat. Jika tidak ada orang yang adil, maka cukup dengan dua orang yang terlihat adil secara lahiriyah, karena maksud dari persaksian adalah sebagai bukti kepada semua orang atas berlangsungnya akad pernikahan seseorang, saksi adil atau yang tidak adilpun sama saja. Pendapat ini dikuatkan oleh Hanafiyah bahwa adil bukan termasuk syarat saksi dalam pernikahan. Adapun pendapat yang paling kuat yaitu pendapat Syafi'iyah yang mengatakan bahwa adil merupakan syarat dari seorang saksi. 

6.    Melihat dan mendengar serta mengerti maksud lafal ijab kabul. Ini merupakan pendapat Syafi'iyah. Sedangkan Hanafiyah tidak mensyaratkan hal tersebut.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]