Setelah Islam Datang, Beginilah Hak Wanita Diberikan
1. Sebagai Seorang Anak
Bangsa Arab di masa jahiliyah pesimis dengan kelahiran anak perempuan dan mereka merasa hina, sehingga ada salah seorang bapak yang berkata ketika dikaruniai anak perempuan, "Demi Allah, ia bukan sebaik-baik anak, pertolongannya adalah hanya membuat tangis dan berbuat baiknya adalah pencurian."
Ia bermaksud bahwa anak perempuan tidak bisa menolong ayahnya dan keluarganya kecuali dengan jeritan dan tangis belaka, tidak dengan peperangan dan senjata, dan tidak bisa berbuat baik kepada keluarganya kecuali mengambil harta suaminya untuk keluarganya.
Tradisi yang mereka wariskan memperbolehkan bagi seorang ayah untuk mengubur hidup-hidup anak puterinya, karena takut miskin atau menganggapnya sebagai aib besar di mata kaumnya. Sebagaimana digambarkan oleh Al Qur'an sikap para bapak ketika menyambut kelahiran anak-anak perempuannya:[1]
واذا بشر أحدهم بالأنثى ظل وجهه مسوداً وهو كظيم يتوارى من القوم من سوء ما بشر به أيمسكه على هون أم يدسه في التراب ألا ساء ما يحكمون
"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitam (merah padamlah) mukannya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburnya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (An-Nahl: 58-59)
Islam datang memberikan hak hidup untuk anak perempuan dengan tidak mencela, melarang membunuh dan mengubur anak perempuan hidup-hidup, sebagaimana disebutkan dalam al-Quran;
...قد خسر الذين قتلوا أولادهم سفهاً بغير علم وحرموا ما رزقهم الله افتراءاً على الله
"Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah rizkikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-ngadakan terhadap Allah…" (Al An'am: 140)
ولا تقتلوا أولادكم خشية املاق نحن نرزقكم و اياكم ان قتلهم كان خطأ كبيراً
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar." (Al Isra': 31)
Adapun kekuasaan ayah terhadap anak perempuannya bukanlah kekuasaan mutlak sehingga seorang tidak mendapatkan haknya dalam pendidikan, pemeliharaan, pelurusan nilai-nilai agama dan moralitas anak. Oleh karena itu anak perempuan harus diperlakukan seperti anak laki-laki, contohnya dalam perintah shalat orang tua memerintahkan kepada anak perempuan dan laki-lakinya untuk melakukan shalat apabila telah mencapai usia tujuh tahun, dan memukulnya karena meninggalkan shalat apabila telah berumur sepuluh tahun; orang tua juga memisahkan tempat tidur mereka; menekankan untuk berperilaku islami baik dalam berpakaian, berhias, ketika keluar rumah dan pada waktu berbicara.
Ketika seorang anak perempuan sudah mencapai dewasa dan ada seseorang yang meminangnya maka dia (baca: anak perempuan) berhak untuk dimintai pendapat dan persetujuan terhadap calon suaminya, disebutkan dalam sebuah hadits diriwayatkan Abû Hurairah ra.. dari Nabi Saw. beliau bersabda:
عن ابن عباس أن النبى صلى اللهم عليه و سلم قال لا تنكح الأيم حتى تستأمر ولاتنكح البكر حتى تستأذن قيل يا رسول الله و كيف اذنها قال أن تسكت
“Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai perintahnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum diminta izinnya. Ditanyakan, wahai Rasulullah, bagaimana izin gadis itu? Jawab Nabi: izinnya dengan diam” (HR. Jama’ah kecuali Mâlik).
2. Sebagai Seorang Isteri
Sebagian agama menganggap bahwa kedudukan seorang istri sekedar sebagai alat pemuas nafsu bagi suaminya atau yang menyiapkan makanan dan menjadi pelayan di dalam rumah tangganya Islam datang untuk mengumumkan kedudukan seorang istri dan mengajarkan kepada kita bahwa pernikahan adalah salah satu dari tanda-tanda kekuasaan Allah dalam kehidupan ini. Allah Swt. berfirman:
ومن اياته ان خلق لكم من انفسكم ازواجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة ورحمة. ان في ذلك لأيات لقوم يتفكرون
"Dan di antara tanda-tanda kekuasann-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhrya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar-Rum: 21)
Islam pun telah mengatur hak-hak seorang istri kepada suami, jadi istri bukan hanya harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap suami, tapi dia juga berhak untuk menerima hak-haknya, yaitu:
1. Seorang suami harus membayar mas kawin yang telah diwajibkan oleh Islam sebagai tanda kecintaan seorang suami terhadap istrinya. Allah SWT berfirman :
واتواالنساء صدقاتهن نحلة, فان طبن لكم عن شيء منه نفسا فكلوه هنيأ مريأ
"Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati; maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS. Al-Nisa': 4)
2. Memberi nafkah, disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 233:
...وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف...
“...kewajiban atas bapak memberi belanja ibu anaknya dan pakaian secara ma’ruf…” (QS. Al-Baqarah: 233)
3. Menggauli isteri dengan cara yang baik
...وعا شروهن با لمعروف , فان كرهتموهن فعسى ان تكرهوا شيئا و يجعل الله فيه خيرا كثيرا
“dan perlakukanlah istri-istrimu denga cara yang baik, maka apabila kamu melihat sesuatu yang kamu benci pada diri mereka,(maka bersabarlah) semoga dari sesuatu yang kamu benci tadi Allah jadikan padanya kebaikan yang banyak” (QS. An-Nisa: 19)
Hakikat arti ‘asyaro kesempurnaan. Maksud dari ayat ini adalah perintah Allah Swt. kepada para
suami untuk menggauli isterinya dengan sempurna (cara yang baik) karena sikap seperti itu dapat membuat hidup tenang, bahagia dan senang. Jika suami melihat sesuatu yang tidak menyenangkan dari isterinya, namun sesuatu itu bukanlah penentangan terhadap suami ataupun perbuatan zina maka sang suami hendaknya bersabar dengan sikap sang isteri karena mungkin dibalik itu semua ada sebuah kebaikan yang tersembunyi.[2]
4. Membimbing dan mendidik keagamaan isteri, sebagaimana firman Allah Swt.
ياايها الذين امنوا قواانفسكم واهليكم نارا
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6)
3. Sebagai seorang Ibu
Islam menetapkan hak seorang ibu lebih kuat daripada hak seorang ayah, karena beban yang ia rasakan amat berat seperti ketika hamil, menyusui, melahirkan dan mendidik anak-anaknya. Inilah yang ditegaskan oleh Al-Qur'an dengan diulang-ulang lebih dari satu surat agar benar-benar dipahami oleh hamba-Nya. Sebagaimana firman Allah Swt.:
ووصينا الانسان بوالديه,حملته أمه وهنا على وهن وفصاله في عامين ان اشكرلي ولوالديك, الي المصير
Dan Kami wasiatkan (perintahkan) kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu." (QS. Luqman: 14)
Maksud dari berbuat baik kepada ibu adalah baik dalam mempergauli dan menghormatinya, merasa rendah dihadapannya, mentaatinya selain dalam kemaksiatan kepada Allah Swt. dan mencari ridhanya dalam segala sesuatu. Sehingga dalam masalah jihad sekalipun, apabila itu fardhu kifayah, maka tidak boleh kecuali dengan izinnya, karena berbuat baik kepadanya termasuk fardhu 'ain.
[1].Muhammad ‘Athiah al-Abrozi, op. cit., hal. 13
[2]. Abu Bakar Muhammad bin ‘Abdullah, Ahkamul Qur’an, vol. I, Dar al-Fikr, Beirut, cet. I, hal. 468
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :