PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Kafa'ah: Haruskah Mencari Pasangan Hidup yang Selevel ?

Mengenal Kafa'ah
 
Kafâ’ah secara etimologi berarti kesamaan atau kesepadanan (pada tingkat atau level yang sama) . Allah Swt. berfirman: “Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya”. (QS. al-Ikhlâs: 4)  Secara terminologi kafâ’ah adalah kesamaan atau kesepadanan antara pihak laki-laki dan pihak perempuan.

Ulama berbeda pendapat tentang hukum kafâ’ah dan apakah ia termasuk salah satu syarat pernikahan. Menurut Ibnu Hazam, kafâ’ah tidak termasuk syarat pernikahan. Dia berkata: "Setiap muslim (yang bukan pezina) berhak menikahi setiap muslimah (bukan pezina), walaupun mereka tidak setara. Selanjutnya dia menegaskan bahwa setiap orang Islam bersaudara. Tidak ada perbedaan antara kulit hitam dengan kulit putih, begitu juga dengan keturunan yang biasa dengan keturunan Hasyim (orang terhormat) . Allah berfirman: "Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara". (QS. al-Hujurât: 10) Allah juga berfirman: "Dan orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain" (QS. at-Taubah: 17)

Ayat di atas menjelaskan bahwa setiap muslim merupakan saudara bagi yang lain. Apakah dia berasal dari keturunan bangsawan atau rakyat biasa; apakah dari keturunan kulit putih atau bukan; apakah bangsa Arab atau selain Arab. Tidak ada perbedaan antara mereka kecuali takwa yang ada dalam dada masing-masing.

Selain itu Ibnu Hazam berpegangan pada Hadis bahwa Rasulullah Saw. menikahkan Zainab (anak pamannya) dengan Zaid (anak angkatnya) sebelum Allah memerintahkan Rasulullah untuk menikahinya (Zainab).

Pendapat ini senada dengan pendapat Sebagian Hanafiyah yang mengatakan bahwa kafâ’ah bukanlah syarat dalam pernikahan. Hal ini dikarenakan akad nikah tetap sah walaupun tanpa adanya kafâ’ah. Dalam kitab Badâ'I yang dikarang oleh Imam al-Kasani diterangkan bahwa kafâ’ah dalam pernikahan bukanlah syarat sah.

Sedangkan menurut jumhur, kafâ’ah merupakan syarat pernikahan. Walaupun demikian, akad nikah yang berlangsung tanpa adanya kafâ’ah tetap sah. Namun, wali berhak membatalkan jika pernikahan tersebut tidak sekufu.

Hanafiyah mengatakan, Jika perempuan yang sudah baligh menikahkan dirinya sendiri dengan seseorang yang sekufu dengannya tanpa persetujuan walinya, maka akad tersebut tidak sah. Wali berhak membatalkan pernikahan tersebut.

Hanabilah mengatakan, apabila wali menikahkan putrinya dengan pilihan yang tidak sekufu dan dia tidak ridha dengan keputusan walinya, maka dia (putrinya) berhak memutuskan untuk membatalkan akad nikah tersebut.  Rasulullah bersabda: "Pililah orang yang baik keturunanya dan menikahlah dengan yang sekufu". 

Hadis lain menyebutkan: Dari Ali Ra, Rasulallah Saw. bersabda: "Wahai Ali jangan engkau tunda tiga perkara, yaitu: salatlah jika sudah tiba waktunya, makamkanlah orang yang meniggal, dan nikahkanlah  jika telah ada yang sekufu".  (HR. Hakim)
Wajhu al-Dilâlah

Dari Hadis di atas jelaslah bahwa kafâ’ah merupakan syarat lazim dalam sebuah pernikahan.
Standar Kâfa'ah
Ulama berbeda pendapat dalam menentukan standar kafâ'ah. 

1.    Hanafiyah mengatakan, kafâ'ah mencakup nasab, merdeka, harta, agama dan pekerjaan.

2.    Syafi'iyah mengatakan, kafâ'ah mencakup selamat dari aib yang ditekankan dalam pernikahan seperti: gila, lepra dan kusta. Siapa yang terjangkit penyakit ini, dia tidak se-kafâ'ah dengan wanita normal (sehat jasmani maupun rohani), karena hal ini akan perpengaruh terhadap kesehatan keturunan mereka kelak. Selain itu adalah merdeka, nasab, agama, akhlak dan pekerjaan.

3.    Menurut Hanabilah, kafâ'ah mencakup agama, nasab, merdeka, pekerjaan dan harta.

4.    Malikiyah mengatakan, kafâ'ah mencakup agama (muslim yang lurus, tidak fasik) dan selamat dari aib yang ditekankan dalam pernikahan seperti gila, lepra dan kusta.
---------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke: No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta. Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]