Mengapa Suami Menjadi Pemimpin Istri ?
Allah Swt. berfirman: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (QS. an-Nisâ`: 34)
Wajhu al-Dilâlah:
Maksud dari kepemimpinan yang tertera dalam ayat di atas adalah suami sebagai pendidik, pengayom dan penjaga wanita. Suami merupakan wakil istri dalam meyelesaikan berbagai masalah.
Ada dua alasan kenapa suami mejadi pemimpin bagi istrinya.[1]Pertama, Allah Swt. telah menjadikan suami sebagai pemimpin istri. Kedua, karena suami telah membayar mahar kepada istri dan memberikan nafkah serta tuntutan-tuntutan lain yang telah diwajibkan syariat.
Kepemimpinan suami terhadap istrinya sudah menjadi fitrah yaitu demi kemaslahatan istri. Oleh sebab itu Allah swt. mengutamakan suami atas istri dengan segala potensi dan kemampuan yang dianugrahkan Allah padanya, seperti kekuatan dalam mencari nafkah dan sebagainya. Begitu juga dengan istri melakukan segala sesuatu sesuai dengan kodrat kewanitaannya, seperti melahirkan, mendidik anak yang merupakan amanah dan rezeki dari Allah Swt..[2]
Suami dalam memimpin perempuan harus berlandaskan pada cinta dan kasih sayang. Allah berfirman: “Dan di antara kekuasaan-Nya Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadaya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya dan yang demikian itu benar-benar terdapat tandan-tanda bagi kamu yang befikir”. (QS. ar-Rûm: 21)
Wajhu al-Dilâlah
Ayat di atas menjelaskan bahwa kepemimpian yang ditujukkan bagi suami kepada istrinya harus berdasarkan cinta dan kasih sayang. Sifat tersebut telah Allah tanamkan terhadap mereka. Kepemimpinan ini merupakan suatu kebiasaan yang baik dan merupakan suatu kelebihan bagi suami.
Kepemimpinan yang didasari cinta dan kasih sayang ini tidak bertentangan dengan hak suami untuk memberikan pengajaran, nasihat, melarang dan memerintah istrinya. Oleh sebab itu, janganlah istri memberatkan suami apabila suami telah menetapkan, melarang atau memerintahkan sesuatu jika di sana ada maslahat.
Kepemimpinan suami ini sangat penting untuk keberlagsungan hidup istri, karena kehidupan rumah tangga merupakan kebersamaan yang memakan waktu sepajang hayat. Oleh sebab itu sebagian ulama fikih menyebut akad nikah dengan `aqdu'l umri' (akad umur), karena dalam perjalanan dua orang insan yang begitu panjang mesti ada pemimpin yang mengatur segala urusan yang berkaitan dengan mereka berdua. Oleh sebab itu syariat mengembankan amanah tersebut kepada suami.
Dalam kehidupan istri banyak masalah penting yang harus melibatkan kepemimpinan laki-laki, seperti ketika melakukan perjalanan, maka untuk keberlangsungan dan kemaslahatan istri, istri harus ridha dengan kepemimpian suami atas dirinya. Dengan adanya keridhaan istri dengan kepemimpinan suami maka urusan dalam rumah tangga akan mudah karena adanya kesepakatan kedua belah pihak. Salah satu bentuk keridhaan istri yaitu menerima suami sebagai pemimpin dan istri taat terhadap suami selama tidak bertentangan dengan syariat.
[1] Muhammad bin Ahmad al-Anshari Al-Qurthubi, al-Jâmi’u li Ahkâmi’l Qur’ân, vol. V, Dâru’l Hâdîts, Kairo, 2002, hal. 190 dan lih. juga Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 277.
[2] Dr. Abdul Karim Zaidan, ibid., hal. 278.
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :