Nikah Tanpa Wali, Sahkah ?
Nikah Tanpa Wali
Imam Nawawi menerangkan dalam kitab Shahîh al-Muslim bahwa dalam permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat ulama. Syafi'iyah dan Malikiyah berpendapat, akad nikah seseorang tidak sah tanpa wali. Adapun Abu Hanifah berpendapat, wali tidak disyaratkan dalam pernikahan. Jadi menurut Abu Hanifah nikah tanpa wali hukumnya boleh. Abu Tsaur juga sependapat dengan Abu Hanifah, tapi dengan syarat wanita tersebut janda. Dari perbedaan pendapat di atas, yang paling benar adalah pendapat Syafi'iyah dan Malikiyah yang mengatakan bahwa nikah tidak sah tanpa wali. Apabila seorang perempuan menikah tanpa wali, maka nikahnya batal karena wali merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa seseorang yang menikah tanpa wali sama dengan seorang pezina
Melihat pentingnya peran wali dalam pernikahan, di manapun itu dan bagaimanapun keadaanya, seorang wali harus ada. Maka jumhur sepakat bahwa nikah tanpa wali tidak sah. Jika saja wali tidak disyaratkan dalam pernikahan, maka akan banyak terjadi kerancuan dan kekacauan. Wanita akan sangat mudah menikahkan dirinya sendiri.
Wanita yang Tidak Mempunyai Wali dan Tidak Sanggup ke Wali Hakim
Al-Qurthubi berpendapat, apabila wanita tidak mempunyai wali dan tidak sanggup ke wali hakim, maka tetangganya atau orang yang terdekat boleh menjadi wali baginya dengan syarat orang tersebut dapat dipercaya. Adapun menurut Malikiyah, boleh siapa saja yang dianggap dekat dan dipercaya menjadi walinya, karena pada hakikatnya setiap muslim bisa menjadi wali asalkan memenuhi syarat-syarat wali. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Syafi'iyah bahwa wanita yang tidak punya wali dan tidak sanggup ke wali hakim, maka laki-laki yang dikenal atau suaminya bisa menjadi wali dalam pernikahannya. Hal ini dikarenakan wali dalam pernikahan harus tetap ada walaubagaimanapun keadaannya.
Al-Qurthubi berpendapat, apabila wanita tidak mempunyai wali dan tidak sanggup ke wali hakim, maka tetangganya atau orang yang terdekat boleh menjadi wali baginya dengan syarat orang tersebut dapat dipercaya. Adapun menurut Malikiyah, boleh siapa saja yang dianggap dekat dan dipercaya menjadi walinya, karena pada hakikatnya setiap muslim bisa menjadi wali asalkan memenuhi syarat-syarat wali. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Syafi'iyah bahwa wanita yang tidak punya wali dan tidak sanggup ke wali hakim, maka laki-laki yang dikenal atau suaminya bisa menjadi wali dalam pernikahannya. Hal ini dikarenakan wali dalam pernikahan harus tetap ada walaubagaimanapun keadaannya.
-------------------------------------
Pcim Mesir menerima infaq & sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :