Pengetahuan Seputar Nikah: Apakah Nikah Termasuk Ibadah?
Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat, diantranya:
1. Menurut Hanafiyah, nikah lebih dekat ke ibadah. Sibuk dengan urusan nikah lebih utama dari pada meninggalkannya hanya karena ingin beribadah. Selain itu, Hanafiyah berpendapat nikah lebih utama dari pada jihad. Karena nikah sebab lahirnya muslim, sedang jihad sebab tegaknya Islam. Meski dengan jihadpun bisa menjadi sarana melahirkan muslim dan Islam, tapi melahirkan muslim dan Islam dengan nikah mempunyai nilai lebih dari jihad.
2. Menurut Syafi'iyah, nikah bukan ibadah. Ia hanya salah satu amal duniawi seperti halnya jual beli, dengan dalil: pertama, pernikahan non muslim hukumnya sah. Jika nikah sebuah ibadah, maka ia tidak sah bagi non muslim. Dengan itu, maka nikah bukan bagian dari ibadah. Kedua, tujuan dari nikah hanya sebagai pemuasan hawa nafsu. Amal dengan ibadah adalah amal karena Allah. Amal karena Allah lebih utama dari amal karena nafsu.
Pandangan Syafi'iyah di atas dibantah oleh para ulama. Pertama, meskipun sah bagi non muslim, tetap saja nikah adalah bagian dari ibadah. Pernikahan non muslim sah hanya untuk meramaikan dunia, seperti halnya meramaikan mesjid. Ia ibadah bagi muslim, tapi tidak bagi non muslim. Kedua, perintah nikah ada secara tekstual. Perintah ibadah datang dari syariat. Dengan itu, maka nikah adalah ibadah. Ketiga, dalam pernikahan terdapat banyak maslahat dan faedahnya, seperti melahirkan anak shaleh, menjaga kehormatan, dalan lain-lain. Nabi bersabda: “pada kemaluan kamu sekalian ada sedekah”.
1. Menurut Hanafiyah, nikah lebih dekat ke ibadah. Sibuk dengan urusan nikah lebih utama dari pada meninggalkannya hanya karena ingin beribadah. Selain itu, Hanafiyah berpendapat nikah lebih utama dari pada jihad. Karena nikah sebab lahirnya muslim, sedang jihad sebab tegaknya Islam. Meski dengan jihadpun bisa menjadi sarana melahirkan muslim dan Islam, tapi melahirkan muslim dan Islam dengan nikah mempunyai nilai lebih dari jihad.
2. Menurut Syafi'iyah, nikah bukan ibadah. Ia hanya salah satu amal duniawi seperti halnya jual beli, dengan dalil: pertama, pernikahan non muslim hukumnya sah. Jika nikah sebuah ibadah, maka ia tidak sah bagi non muslim. Dengan itu, maka nikah bukan bagian dari ibadah. Kedua, tujuan dari nikah hanya sebagai pemuasan hawa nafsu. Amal dengan ibadah adalah amal karena Allah. Amal karena Allah lebih utama dari amal karena nafsu.
Pandangan Syafi'iyah di atas dibantah oleh para ulama. Pertama, meskipun sah bagi non muslim, tetap saja nikah adalah bagian dari ibadah. Pernikahan non muslim sah hanya untuk meramaikan dunia, seperti halnya meramaikan mesjid. Ia ibadah bagi muslim, tapi tidak bagi non muslim. Kedua, perintah nikah ada secara tekstual. Perintah ibadah datang dari syariat. Dengan itu, maka nikah adalah ibadah. Ketiga, dalam pernikahan terdapat banyak maslahat dan faedahnya, seperti melahirkan anak shaleh, menjaga kehormatan, dalan lain-lain. Nabi bersabda: “pada kemaluan kamu sekalian ada sedekah”.
Post A Comment
Tidak ada komentar :