PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Sunnah-Sunnah Walimah dan Larangannya

Hal-hal yang Dibolehkan dan Dilarang dalam Walimahan

Pernikahan merupakan moment yang paling bersejarah dalam kehidupan seseorang. Oleh karena itu, setiap orang berusaha bagaimana agar acara tersebut berkesan dan dapat dikenang sepanjang hayat. Begitupun Islam, ia tidak mengekang keinginan-keinginan tersebut. Buktinya, Islam membolehkan nyanyian, musik, hiasan dan lain sebagainya, tapi dengan syarat semua itu tidak keluar dari koridor syariat.

Namun, banyak kita temukan sekarang adat yang sudah keluar dari jalur syariat, seperti ikhtilath (bercampur baur) antara ikhwan dan akhwat; memandikan penganten di pemandian umum yang tentu saja disaksikan oleh banyak orang; mempertontonkan penganten perempuan dengan hiasan secantik mungkin dan dengan gaun yang menampakkan aurat; atau membawanya berkeliling dengan mobil mewah—dengan gaun yang juga menampakkan aurat; melemparkan uang kepada artis yang berada di atas panggung dan lain sebagainya. Semua ini bertentangan dengan syariat, padahal syariat memerintahkan seorang perempuan untuk menjaga kehormatannya begitu juga tidak memperlihatkan auratnya kepada selain mahramnya. Wahbah Zuhaili menyebutkan dalam kitabnya "al-Usrah al-Muslimah fi'l 'Alam al-Mu'âshir" bahwa semua itu merupakan kebiasan yang buruk yang tidak sesuai dengan ajaran islam.

X.    Sunat-sunat Walimah


Adapun sunat-sunat walimah adalah:

A.    Acara tersebut diadakan dengan sederhana; tidak boros dan tidak pula bakhil. Firman Allah Swt.: "Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu  dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya, karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal". (QS. al-Isrâ`: 29)
B.    Mengundang orang fakir dan kaya tanpa membedakan mereka. Sabda Rasulullah: "Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya dan meninggalkan orang-orang fakir. (HR. Muttafaq 'Alaihi)
C.    Tidak mengandung maksiat, seperti meminum minuman keras, tarian yang menampakkan aurat dan lain sebagainya.

----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]