Standar Nafkah Yang Diberikan Kepada Istri
Sebelum jauh membahas standar nafkah istri, terlebih dahulu kita harus memahami standarisasi nafkah tersebut. Untuk mengetahuinya, kita mesti mengetahui dua hal:
Mengetahui standar barang yang dinafkahkan.
Untuk mengetahuinya, ulama berbeda pendapat. Pertama, menurut Syafiiyah, barang tersebut diukur dengan kapasitasnya sendiri. Jika suami mampu menafkahi istrinya sebanyak dua liter dalam sehari atau dia hanya mampu satu setengah liter, bahkan satu liter, maka itulah standar nafkah istri.
Nafkah yang wajib diberikan suami terhadap istri adalah makanan pokok daerah suami dan istri seperti gandum, kurma dan beras. Jika terjadi perbedaan makanan pokok antara daerah suami dan istri, maka yang dijadikan standar adalah makanan yang biasa dimakan suami.
Apakah nafkah makanan cukup dengan makanan pokok saja?
Syafi'iyah berpendapat, selain mendapatkan makanan pokok, istri juga berhak mendapatkan makanan lain sebagai peyempurna makanan pokok tersebut yang sesuai dengan daerahnya, seperti minyak, cuka, keju dan miyak wijen. Alasannya adalah firman Allah Swt. : “Pergaulilah mereka (istri-istri) dengan patut”. Mempergauli istri dengan baik di sini bukan berarti istri harus sabar dengan makan roti saja, karena roti membutuhkan pelengkapnya agar bisa dinikmati.[1]
Makanan pelengkap tidak ditentukan standarnya. Akan tetapi diukur berdasarkan keridhaan antara suami dan istri. Apabila terjadi pertentangan antara keduanya maka hakim yang menentukan sesuai kemampuan suami.
Kedua, Jumhur ulama mengatakan, nafkah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan istri, karena kebutuhan orang yang dinafkahi berbeda-beda.[2] Dalam Hadis dijelaskan ketika Hindun mengadu kepada Rasulullah Saw. Tentang perlakuan Abi Sufyan yang tidak mencukupi kebutuhannya dan anaknya, Rasulullah berkata: "Ambillah dari harta Abi Sufyan yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anakmu secara baik”.
Wajhu al-Dilâlah
Hadis di atas menjelaskan bahwa nafkah istri sesuai dengan kebutuhannya.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Jumhur yang mengatakan bahwa nafkah tidak diukur dengan barang itu sendiri, tapi sesuai dengan kebutuhan istri.[3]
Apakah Standar nafkah berdasarkan kemampuan suami atau istri?
Dalam permasalahan ini ulama berbeda pendapat. Pertama, Syafi'iyah mengatakan, nafkah berdasarkan kemampuan suami, baik dalam keadaan lapang ataupun sempit. Firman Allah Swt.: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya”. (QS. al-Thalaq: 7)
Wajhu al-Dilâlah
Ayat di atas mengindikasikan bahwa nafkah berdasarkan kondisi suami. Suami tidak dituntut memberikan nafkah diluar kemampuannya.[4]
Syafi'iyah mengecualikan dalam masalah tempat tinggal. Mereka mengatakan, untuk tempat tinggal sesuai dengan kondisi istri.[5]
Kedua, Jumhur ulama berpendapat, nafkah istri berdasarkan keadan suami istri, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. kepada Hindun istri Abi Sufyan “Ambillah dari harta Abi Sufyan yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anakmu secara baik”
Wajhu al-Dilâlah
Hadis di atas menjelaskan bahwa istri boleh mengambil harta suaminya sesuai dengan kebutuhannya. Akan tetapi dia perlu mempertimbangkan kemampuan suami. Oleh karena itu Hadis menyebutkan "dengan cara yang baik".
[1] Muhammad bin Muhammad al-Syarbini, op. cit., vol. II, hal. 429
[2] Muwaffiqu al-Din wa Syamsyu al-Din Ibnaiy Qudamah, op. cit., hal. 534
[3] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 194
[4] Muhammad bin Muhammad al-Syarbini, op. cit., vol. III, hal. 432
[5] Ibid., hal. 432
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :