Sunnah-Sunnah Ketika Melaksanakan Pernikahan
A. Khutbah Nikah
Rasulullah mengajarkan pada Ibnu Ma'sud untuk mengucapkan "Kita memuji Allah, memohon pertolongan pada-Nya, meminta ampun pada-Nya dan berlindung pada-Nya dari kejahatan nafsu kita. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dia tidak akan tersesat. Siapa yang disesatkan Allah, maka dia tidak akan mendapatkan petunjuk. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad tersebut adalah Rasulullah" dalam acara pernikahan. (HR. Abu Daud)
Wajhu al-Dilâlah
Hadis di atas merupakan dalil yang menyatakan bahwa khutbah dalam akad nikah merupakan hal yang disunatkan. Bacaan yang diajarkan Rasulullah tersebut adalah pembukaan dari khutbah.
Jadi, khutbah nikah merupakan hal yang disunatkan dalam pernikahan. Walaupun begitu pernikahan akan tetap sah tanpa adanya khutbah, sebab khutbah hanya sunat nikah.
Ibnu Qudamah mengatakan bahwa khutbah nikah tidak wajib menurut sebagian ulama kecuali Daud al-Dzahiri yang mengatakan hal itu wajib. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa khutbah nikah merupakan sunat nikah bukan rukun nikah. Hal ini dekarenakan Rasulullah pernah meninggalkan khutbah dalam salah satu pernikahan.
B. Dihadiri Orang Shaleh
Safi'iyah berpendapat, disunatkan pada hari pernikahan hadir orang-orang saleh untuk menyaksikan akad nikah dan menjadi saksi dalam pernikahan tersebut. Selain itu mereka juga bisa mendoakan kedua mempelai agar keluarganya diberkati oleh Allah. Kita tidak tahu dari mulut siapa Allah akan mengabulkan doa tersebut.
C. Akad Nikah dalam Mesjid
Untuk tempat, disunatkan melangsungkan akad nikah di dalam mesjid. Dari Aisyah Ra., Rasullah Saw. bersabda: "Umumkan pernikahan, jadikanlah masjid sebagai tempatnya, dan pukullah rebana". (HR. Turmudzi)
Wajhu al-Dilâlah
Hadis ini menjelaskan bahwa melangsungkan akad nikah di mesjid hukumnya sunnat, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah. Sebab mesjid merupakan tempat berkumpulnya orang banyak sehingga pernikahan tersebut akan mudah tersiar.
D. Akad Nikah pada Hari Jum'at
Ulama menganjurkan agar melangsungkan akad nikah pada hari Jum`at. Di antara mereka yang menganjurkan adalah Samrah bin Habib, Rasyid bin Said, Habib bin Ataba. Mereka beralasan bahwa pada hari Jum`atlah Adam diciptakan dan lebih bagusnya lagi kalau acara tersebut diadakan pada waktu sore.
E. Akad Nikah dan Jimak di Bulan Syawal
Dari Aisyah Ra., dia berkata: "Rasulullah menikahi dan menjimak saya pada bulan Syawal".
Imam Nawawi menjelaskan, Hadis ini menganjurkan untuk melangsungkan akad nikah dan berhubungan suami istri pada bulan Syawal. Aisyah menolak pendapat Jahiliyah dan sebagian dari orang awam yang melarang mengadakan pernikahan dan berjimak pada bulan syawal. Pendapat ini tidak benar.
F. Doa pernikahan
Dari Abu Hurairah Ra., dia berkata: Jika ada yang menikah Nabi Muhammad Saw. memberi ucapan kepadanya dengan doa: "Semoga Allah memberkahimu baik suka maupun duka dan menyatukan kamu berdua dalam kebaikkan". (HR. Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah)
G. Nyanyian dan Memukul Rebana dalam Pernikahan
Dianjurkan untuk mengumumkan pernikahan dan menyebarluaskannya. Hal ini bertujuan untuk mengumumkan pasangan resmi yang baru saja menikah dan agar terhindar dari fitnah. Pengumuman ini bisa dilakukan dengan cara memukul rebana. Itulah kenapa Rasulullah menyuruh memukul rebana dalam pernikahan. Dalam sebuah Hadis dijelaskan, dari Aisyah Ra., Rasulullah Saw. Bersabda: "Pukulah rebana". (HR. Turmudzi)
Apabila acara pernikahan dilangsungkan secara tersembunyi, itu akan menimbulkan fitnah. Oleh sebab itu Rasulullah menganjurkannya untuk terang-terangan agar orang lain tahu bahwa mereka adalah pasangan resmi.
H. Mendo'akan Penganten ketika Berangkat ke Rumah Suaminya
Dari Aisyah Ra., dia berkata: "Nabi menikahiku, kemudian ibuku mendatangiku dan memasukkanku ke dalam kamar. Di sana ada beberapa orang wanita ansar, mereka berkata: "Semoga dalam kebaikan dan keberkahan dan mendapati rezeki yang banyak". (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad Saw. jika menghadiri pernikahan dia berdo`a: "Semoga Allah memberkahimu dalam suka dan duka serta menyatukan kamu berdua dalam kebaikkan".
Wajhu al-Dilâlah
Hadis di atas mengajarkan kita betapa pentingnya untuk memanjatkan do`a bagi penganten. Moga keberkahan rumah tangga selalu menyertai mereka.
I. Walimah
Walimah adalah makanan yang disediakan pada hari pernikahan sebagai tanda kebahagian. Hukumnya sunat. Dalam Hadis disebutkan: Dari Abdurahman bin 'Auf, Rasulullah Saw. bersabda: "Adakanlah walimah walapun hanya dengan satu kambing". (HR. Bukhari)
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Rasulullah mengajarkan pada Ibnu Ma'sud untuk mengucapkan "Kita memuji Allah, memohon pertolongan pada-Nya, meminta ampun pada-Nya dan berlindung pada-Nya dari kejahatan nafsu kita. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka dia tidak akan tersesat. Siapa yang disesatkan Allah, maka dia tidak akan mendapatkan petunjuk. Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad tersebut adalah Rasulullah" dalam acara pernikahan. (HR. Abu Daud)
Wajhu al-Dilâlah
Hadis di atas merupakan dalil yang menyatakan bahwa khutbah dalam akad nikah merupakan hal yang disunatkan. Bacaan yang diajarkan Rasulullah tersebut adalah pembukaan dari khutbah.
Jadi, khutbah nikah merupakan hal yang disunatkan dalam pernikahan. Walaupun begitu pernikahan akan tetap sah tanpa adanya khutbah, sebab khutbah hanya sunat nikah.
Ibnu Qudamah mengatakan bahwa khutbah nikah tidak wajib menurut sebagian ulama kecuali Daud al-Dzahiri yang mengatakan hal itu wajib. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa khutbah nikah merupakan sunat nikah bukan rukun nikah. Hal ini dekarenakan Rasulullah pernah meninggalkan khutbah dalam salah satu pernikahan.
B. Dihadiri Orang Shaleh
Safi'iyah berpendapat, disunatkan pada hari pernikahan hadir orang-orang saleh untuk menyaksikan akad nikah dan menjadi saksi dalam pernikahan tersebut. Selain itu mereka juga bisa mendoakan kedua mempelai agar keluarganya diberkati oleh Allah. Kita tidak tahu dari mulut siapa Allah akan mengabulkan doa tersebut.
C. Akad Nikah dalam Mesjid
Untuk tempat, disunatkan melangsungkan akad nikah di dalam mesjid. Dari Aisyah Ra., Rasullah Saw. bersabda: "Umumkan pernikahan, jadikanlah masjid sebagai tempatnya, dan pukullah rebana". (HR. Turmudzi)
Wajhu al-Dilâlah
Hadis ini menjelaskan bahwa melangsungkan akad nikah di mesjid hukumnya sunnat, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah. Sebab mesjid merupakan tempat berkumpulnya orang banyak sehingga pernikahan tersebut akan mudah tersiar.
D. Akad Nikah pada Hari Jum'at
Ulama menganjurkan agar melangsungkan akad nikah pada hari Jum`at. Di antara mereka yang menganjurkan adalah Samrah bin Habib, Rasyid bin Said, Habib bin Ataba. Mereka beralasan bahwa pada hari Jum`atlah Adam diciptakan dan lebih bagusnya lagi kalau acara tersebut diadakan pada waktu sore.
E. Akad Nikah dan Jimak di Bulan Syawal
Dari Aisyah Ra., dia berkata: "Rasulullah menikahi dan menjimak saya pada bulan Syawal".
Imam Nawawi menjelaskan, Hadis ini menganjurkan untuk melangsungkan akad nikah dan berhubungan suami istri pada bulan Syawal. Aisyah menolak pendapat Jahiliyah dan sebagian dari orang awam yang melarang mengadakan pernikahan dan berjimak pada bulan syawal. Pendapat ini tidak benar.
F. Doa pernikahan
Dari Abu Hurairah Ra., dia berkata: Jika ada yang menikah Nabi Muhammad Saw. memberi ucapan kepadanya dengan doa: "Semoga Allah memberkahimu baik suka maupun duka dan menyatukan kamu berdua dalam kebaikkan". (HR. Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah)
G. Nyanyian dan Memukul Rebana dalam Pernikahan
Dianjurkan untuk mengumumkan pernikahan dan menyebarluaskannya. Hal ini bertujuan untuk mengumumkan pasangan resmi yang baru saja menikah dan agar terhindar dari fitnah. Pengumuman ini bisa dilakukan dengan cara memukul rebana. Itulah kenapa Rasulullah menyuruh memukul rebana dalam pernikahan. Dalam sebuah Hadis dijelaskan, dari Aisyah Ra., Rasulullah Saw. Bersabda: "Pukulah rebana". (HR. Turmudzi)
Apabila acara pernikahan dilangsungkan secara tersembunyi, itu akan menimbulkan fitnah. Oleh sebab itu Rasulullah menganjurkannya untuk terang-terangan agar orang lain tahu bahwa mereka adalah pasangan resmi.
H. Mendo'akan Penganten ketika Berangkat ke Rumah Suaminya
Dari Aisyah Ra., dia berkata: "Nabi menikahiku, kemudian ibuku mendatangiku dan memasukkanku ke dalam kamar. Di sana ada beberapa orang wanita ansar, mereka berkata: "Semoga dalam kebaikan dan keberkahan dan mendapati rezeki yang banyak". (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad Saw. jika menghadiri pernikahan dia berdo`a: "Semoga Allah memberkahimu dalam suka dan duka serta menyatukan kamu berdua dalam kebaikkan".
Wajhu al-Dilâlah
Hadis di atas mengajarkan kita betapa pentingnya untuk memanjatkan do`a bagi penganten. Moga keberkahan rumah tangga selalu menyertai mereka.
I. Walimah
Walimah adalah makanan yang disediakan pada hari pernikahan sebagai tanda kebahagian. Hukumnya sunat. Dalam Hadis disebutkan: Dari Abdurahman bin 'Auf, Rasulullah Saw. bersabda: "Adakanlah walimah walapun hanya dengan satu kambing". (HR. Bukhari)
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :