Pernikahan Antar Agama: Siapakah Ahlul Kitab & Non Ahlul Kitab ?
Sebelum jauh membahas pernikahan antar agama, mari terlebih dahulu kita mengetahui klasifikasi kelompok non-Muslim dalam perspektif Islam, yaitu: [1]
1. Kelompok yang tidak memiliki al-kitâb yang diturunkan Allah Swt. sebelum al-Qur'an. Mereka adalah golongan penyembah Autsân (berhala yang terbuat dari patung), Ashnâm (ornament yang berbentuk lukisan), matahari, bulan, bintang dan lain sebagainya. Ulama menambahkan bahwa murtad masuk kedalam kelompok ini, seperti Râfidhah dan lain sebagainya.
2. Kelompok yang mempunyai syibhat al-kitâb, yaitu Majusi (penyembah api). Mereka berasal dari Persia dengan keyakinan bahwa tuhan terbagi dua, tuhan baik dan jahat.[2]
3. Kelompok ahlu'l-kitab, seperti Yahudi Nasrani. Yahudi adalah agama samawi yang sebelumnya dianut oleh orang-orang Ibrani pada masa Nabi Ibrahim As.. Mereka dikenal sebagai kabilah Bani Israil. Dalam rangka memperbaharui syariat mereka, Allah mengutus Nabi Musa As. dengan membawa kitab Taurat sebagai pegangan mereka.[3] Selain Yahudi, mereka juga dinamakan dengan al-'Ibriyūn, al-'Ibrâniyūn, Bani Israil, kaum Musa, dan ahli kitab. Semua nama tersebut tertera dalam al-Qur'an, kecuali al-'Ibriyūn atau al-'Ibrâniyūn.
Adapun Nasrani[4] adalah agama yang diselewengkan dari ajaran Nabi Isa As. yang merupakan kelanjutan dan penyempurna risalah Nabi Musa As.. Agama ini melewati beberapa fase dalam penyelewengan ajarannya, tapi secara garis besar ada dua yaitu:
i. Fase pertama adalah masa diturunkannya risalah kenabian kepada Isa Ibnu Maryam As.. Risalah tersebut diperuntukkan kepada Bani Israel yang telah menyelewengkan ajaran Nabi Musa As. sebelumnya.
ii. Fase kedua terbagi menjadi dua. Pertama, masa penyebaran agama dan awal terjadinya penyelewengan. Kedua, masa penindasan yang berkelanjutan hingga pada masa keemesan kaum Nasrani tahun 312 Masehi.
[1] Abdurrahman al-Juzairỉ, al-Fiqhu a'la al-Madzâħib al-'Arba'ah, vol. IV, Maktabah ash-Shafâ, Kairo, cet. I, 2003, hal. 60.
[2] Dr. Mani' Ibnu Ήammad al-Juħnỉ, al-Mausû'atu'l Muyassarah fi al-Adyâni wa al-Madzâħibi wa al-Aħzâbi al-Mu'âshirah, vol. II, Dâru'l Nadwati al-Ậlâmiyati li al-Thaba' wa an-Nasyr wa al-Tauzỉ', Riyadh, cet. V, 2003, hal. 1139.
[3] Dr Mani' Ibnu Ήammad al-Juħnỉ, op. cit., vol. I, hal. 495.
[4] Ibid., vol. II, hal. 564.
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :