Dua Jenis Mahar Pernikahan Yang Harus Anda Ketahui
Jumhur fuqaha membagi mahar kepada dua jenis :
Mahar Musamma
Ia adalah mahar yang disebutkan dalam akad nikah dengan penuh keridhaan, baik ketika ijab kabul ataupun sesudahnya. Dalam hal ini terlebih dahulu harus ada kesepakatan antara calon suami dengan calon isteri tentang jenis dan jumlah mahar yang akan diberikan.
Adapun tujuannya adalah sebagai hadiah permulaan untuk pengantin perempuan. Mahar tersebut boleh diberikan sebelum hari pernikahan, seperti: baju pengantin dengan segala perlengkapannya atau boleh juga setelah acara pernikahan berlangsung, seperti hadiah yang diberikan oleh suami kepada isteri di malam pertama.
Dalam hal ini ulama Malikiah berpandangan bahwa segala sesuatu yang diberikan oleh calon suami kepada calon isteri, baik diserahkan sebelum akad nikah atau ketika melaksanakan ijab kabul, dinamakan mahar. Begitu juga dengan hadiah yang diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon isteri, ia juga termasuk mahar, meskipun kemudian calon suami tiba-tiba meninggal sebelum sempat melakukan akad nikah.
Mahar Mitsl
Menurut ulama Hanafiah, yang dimaksud dengan mahar mitsl adalah mahar yang sesuai dengan kondisi isteri ketika akad nikah. Maksudnya, jenis dan kadar mahar disesuaikan dengan kondisi calon isteri atau keluarganya dari pihak ayah, seperti; saudara perempuan calon isteri, anak perempuan bibi dari pihak ayah atau anak perempuan paman dari pihak ayah yang menetap di daerah yang sama dengan calon isteri dan pada waktu yang sama pula. Nilai mahar ini disesuaikan dengan sifat-sifat yang dimiliki isteri yang diangggap istimewa oleh suami. Di antara sifat-sifat tersebut adalah: kekayaan, kecantikan, usia, kecerdasan dan agama.
Sedangkan Hanabilah berpendapat bahwa yang menjadi standar nilai mahar mitsl ini tidak hanya dari keluarga pihak ayah saja sebagaimana yang disebutkan oleh Hanafiah, melainkan dari semua kerabat calon isteri, baik dari pihak ayah maupun pihak ibu.
Untuk kalangan Syafi'iah, mereka mengatakan bahwa yang menjadi tolak ukur nilai mahar ini adalah kondisi perempuan pada umumnya, meskipun calon isterinya seorang janda.
Menurut ulama Malikiah, mahar mitsl ditentukan sesuai dengan keadaan kerabat calon isteri. Mereka adalah: saudara perempuan kandung dan saudara perempuan seayah. Selain itu ia juga harus disesuaikan dengan keadaan calon isteri, seperti faktor keturunan, harta dan kecantikannya. Penentuan mahar mitsl ini tidak cukup hanya dengan pertimbangan kedua mempelai, tapi harus melibatkan keluarga kedua belah pihak karena bagaimanapun mereka adalah bagian dari keluarganya.
Beberapa Kondisi yang Mewajibkan Mahar Mitsl 1. Pernikahan tafwîdh, tapi dengan syarat akad nikahnya sah.
2. Suami isteri yang sepakat untuk meniadakan mahar dalam pernikahan.
3. Penyebutan mahar yang kurang benar ketika akad nikah, seperti mahar dengan sesuatu yang tidak bermanfaat atau sesuatu yang haram.
Tata Cara Pembayaran Mahar Mitsl
Jika kita ingin mengetahui kadar dan jumlah mahar mitsl yang harus dibayarkan pada calon isteri, maka cukup bagi kita mengetahui sifat-sifat dan keistimewaan yang dimilikinya sewaktu akad nikah. Bagitu juga dengan kondisi keluarga isteri dari pihak ayah saat itu.
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Mahar Musamma
Ia adalah mahar yang disebutkan dalam akad nikah dengan penuh keridhaan, baik ketika ijab kabul ataupun sesudahnya. Dalam hal ini terlebih dahulu harus ada kesepakatan antara calon suami dengan calon isteri tentang jenis dan jumlah mahar yang akan diberikan.
Adapun tujuannya adalah sebagai hadiah permulaan untuk pengantin perempuan. Mahar tersebut boleh diberikan sebelum hari pernikahan, seperti: baju pengantin dengan segala perlengkapannya atau boleh juga setelah acara pernikahan berlangsung, seperti hadiah yang diberikan oleh suami kepada isteri di malam pertama.
Dalam hal ini ulama Malikiah berpandangan bahwa segala sesuatu yang diberikan oleh calon suami kepada calon isteri, baik diserahkan sebelum akad nikah atau ketika melaksanakan ijab kabul, dinamakan mahar. Begitu juga dengan hadiah yang diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon isteri, ia juga termasuk mahar, meskipun kemudian calon suami tiba-tiba meninggal sebelum sempat melakukan akad nikah.
Mahar Mitsl
Menurut ulama Hanafiah, yang dimaksud dengan mahar mitsl adalah mahar yang sesuai dengan kondisi isteri ketika akad nikah. Maksudnya, jenis dan kadar mahar disesuaikan dengan kondisi calon isteri atau keluarganya dari pihak ayah, seperti; saudara perempuan calon isteri, anak perempuan bibi dari pihak ayah atau anak perempuan paman dari pihak ayah yang menetap di daerah yang sama dengan calon isteri dan pada waktu yang sama pula. Nilai mahar ini disesuaikan dengan sifat-sifat yang dimiliki isteri yang diangggap istimewa oleh suami. Di antara sifat-sifat tersebut adalah: kekayaan, kecantikan, usia, kecerdasan dan agama.
Sedangkan Hanabilah berpendapat bahwa yang menjadi standar nilai mahar mitsl ini tidak hanya dari keluarga pihak ayah saja sebagaimana yang disebutkan oleh Hanafiah, melainkan dari semua kerabat calon isteri, baik dari pihak ayah maupun pihak ibu.
Untuk kalangan Syafi'iah, mereka mengatakan bahwa yang menjadi tolak ukur nilai mahar ini adalah kondisi perempuan pada umumnya, meskipun calon isterinya seorang janda.
Menurut ulama Malikiah, mahar mitsl ditentukan sesuai dengan keadaan kerabat calon isteri. Mereka adalah: saudara perempuan kandung dan saudara perempuan seayah. Selain itu ia juga harus disesuaikan dengan keadaan calon isteri, seperti faktor keturunan, harta dan kecantikannya. Penentuan mahar mitsl ini tidak cukup hanya dengan pertimbangan kedua mempelai, tapi harus melibatkan keluarga kedua belah pihak karena bagaimanapun mereka adalah bagian dari keluarganya.
Beberapa Kondisi yang Mewajibkan Mahar Mitsl 1. Pernikahan tafwîdh, tapi dengan syarat akad nikahnya sah.
2. Suami isteri yang sepakat untuk meniadakan mahar dalam pernikahan.
3. Penyebutan mahar yang kurang benar ketika akad nikah, seperti mahar dengan sesuatu yang tidak bermanfaat atau sesuatu yang haram.
Tata Cara Pembayaran Mahar Mitsl
Jika kita ingin mengetahui kadar dan jumlah mahar mitsl yang harus dibayarkan pada calon isteri, maka cukup bagi kita mengetahui sifat-sifat dan keistimewaan yang dimilikinya sewaktu akad nikah. Bagitu juga dengan kondisi keluarga isteri dari pihak ayah saat itu.
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :