PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Mengenal Walimah : Definisi, Hukum & Waktu Melaksanakan Walimah


Walimah secara etimologi merupakan derivasi dari kata walmun yang artinya berkumpul, yaitu berkumpulnya suami dan istri. Selain itu ia juga berarti makanan untuk penganten.[1] Adapun secara terminologi, walimah adalah makanan yang disediakan khusus ketika hari pernikahan untuk megundang para tamu sebagai tanda kebahagiaan..[2]

I.      Hukum Mengadakan Walimah
Dalam permasalahan ini ulama berbeda pendapat. Jumhur berpendapat, walimah hukumnya sunat muakkad.[3] Sebagian Syafi'iyah berpendapat bahwa walimah hukumnya wajib berdasarkan Hadis Nabi Saw.: “Adakanlah walimah walapun dengan satu ekor kambing”. (HR. Muttafaq ’Alaihi)[4] Mereka mengatakan.walimah hukumnya wajib karena menghadiri walimah hukumnya wajib. Akan tetapi hukum walimah dengan satu ekor kambing dalam Hadis Nabi di atas tidak wajib, karena megadakan walimah tidak harus dengan satu ekor kambing.[5]

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Jumhur yang mengatakan bahwa walimah hukumnya sunat muakkad. Pendapat ini dikuatkan oleh Hadis nabi bahwa ketika Ali Ra. meminang Fatimah putri Rasulullah, Rasulullah bersabda “Sesungguhnya bagi penganten harus diadakan walimah”. (HR. Ahmad) Dalam sanadnya dijelaskan bahwa perintah dalam Hadis ini menunjukkan sunat, bukan suatu kewajiban.[6]

II.   Waktu Walimah


Dalam penentuan waktu walimah, para ulama berbeda pendapat. Malikiyah berpendapat, walimah diadakan setelah jimak. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Subkiy, karena  Rasulullah Saw. pada umumnya melakukan walimah setelah jimak.[7] Sebagian Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat, walimah diadakan ketika akad nikah.[8] Sebagian ulama berpendapat, walimah boleh dilakukan setelah atau sebelum jimak.[9] Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa walimah diadakan ketika memasuki waktu akad nikah atau setelahnya, bukan ketika akad. [10]

Perbedaan pendapat di atas; apakah setelah akad, sebelum akad, setelah jimak atau sebelumnya tidak menjadi masalah, karena walimah boleh diadakan kapan saja sesuai dengan adat masing-masing daerah. Tidak ada aturan baku kapan dilaksanakannya.[11]Walaupun begitu alangkah bagusnya jika kita berusaha mengikuti Rasulullah yang biasanya mengadakan walimah setelah akad nikah.

------

[1] Al-Sayyid Sabiq, Fiqhu al-Sunnah, vol. II, Dâru’l Fathi, Kairo, cet. II, 1999, hal. 494, lih. juga Muhammad bin Muhammad al-Syarbini, Mughni’l Muhtâj, vol. III, Dâru Ihyâi al-Turâtsi’l ‘Arabiy, Beirut, hal. 311 dan lih. juga Jamaluddin Muhammad Ibnu Makram Ibnu Mandzur, Lisânu'l ‘Arab, vol. IX, Dâru'l Hadits, Kairo, cet. I, 2000, hal. 403.

[2] Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islâmiy wa Adillatuh, vol. IX, Dâru’l Fikr, Damaskus, cet. IV 2002, hal. 6619, lih juga Al-Sayyid Sabiq, Fiqhu al-Sunnah, op. cit., hal. 494 dan lih. juga Muhammad bin Muhammad al-Syarbini, op. cit., hal. 311.

[3] Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islâmiy wa Adillatuh, ibid., hal.  6619 dan lih. juga Al-Sayyid Sabiq, ibid., hal.  494.

[4] Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani, Fathu’l Bâriy bi Syarhi Sahîhi’l Bukhâriy, vol. IX, Dâru’l Hâdîts, Kairo, 2004, hal. 183, lih. juga Abu Dawud Sulaiman Ibnu al-Asy’ats al-Sajastani Al-Azdari, Sunan Abî Dâwud Syarh  wa Tahqîq Duktûr al-Sayyid Muhammad Sayyid, Duktûr ‘Abdu al-Qâdir ‘Abdu'l Khair, al-Ustâdz Sayyid Ibrâhîm, vol. IV, Dâru’l Hadîts, Kairo, 1999, hal. 126 dan lih. juga Sunan Abi ‘AbdilLâh Muhammad Ibnu Yazîd al-Qazwîniy Ibnu Majah, vol. III, Dâr al-Bayân li al-Turâts, hal. 227.

[5] Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani, op. cit., hal. 183.

[6] Ibid., hal.  182.

[7] Ibid., hal. 183 dan lih. juga Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islâmiy wa Adillatuh, op. cit., hal. 6620.

[8] Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhu al-Islâmiy wa Adillatuh, ibid., hal. 6620.

[9] Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani, op. cit., hal. 183.

[10] Abu Malik Kamal Ibnu Sayyid Salim, Fiqhu'l Sunnah li al-Nisâ, Maktabah Taufîqiyyah, Kairo, hal. 406.

[11] Al-Sayyid Sabiq, op. cit., hal. 495.
 
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]