Hukum Pengantin Menggunakan Perhiasan ketika Walimah
Merupakan hal yang lazim bahwa acara walimahan pasti dihiasi dengan hiasan yang serba indah. Mulai dari penganten hingga ke pelaminan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan acara tersebut. Sekarang timbul pertanyaan, bagaimana Islam memandang hal tersebut? Untuk jawabannya kita perlu memisahkan antara hiasan penganten dengan pelaminan dan lain sebagainya.
Adapun hiasan penganten, itu dibolehkan baik penganten laki-laki maupun perempuan, tapi dengan syarat penganten laki-laki jangan sampai menyerupai wanita, contohnya dengan memakai pewarna kuku. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Lalu bagaimana dengan hiasan penganten perempuan? Bagi penganten perempuan, dia boleh dihias secantik mungkin sebagaimana yang dilakukan oleh wanita Anshar terhadap Aisyah Ra. ketika Rasulullah menikahinya.
Begitupun dengan pelaminan dan lain sebagainya, Islam membolehkan menghiasnya asalkan jangan terlalu mewah dengan menghamburkan uang terlalu banyak, karena dalam kondisi bagaimanapun Islam tetap melarang pemborosan.
- Hukum Meminjam Pakaian Penganten
Sependek pengetahuan penulis, belum ada pendapat ulama yang membahas permasalahan ini secara khusus. Namun, penulis menemukan Hadis Rasulullah bahwa Aisyah Ra. ketika menikah dengannya meminjam gelang tangan kakaknya, Asma` binti Abu Bakar. Dari Hadis ini penulis menganalogikan meminjam pakaian penganten terhadap gelang tersebut, karena kedua-duanya merupakan sesuatu yang digunakan untuk berhias ketika walimahan.
--
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Adapun hiasan penganten, itu dibolehkan baik penganten laki-laki maupun perempuan, tapi dengan syarat penganten laki-laki jangan sampai menyerupai wanita, contohnya dengan memakai pewarna kuku. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Lalu bagaimana dengan hiasan penganten perempuan? Bagi penganten perempuan, dia boleh dihias secantik mungkin sebagaimana yang dilakukan oleh wanita Anshar terhadap Aisyah Ra. ketika Rasulullah menikahinya.
Begitupun dengan pelaminan dan lain sebagainya, Islam membolehkan menghiasnya asalkan jangan terlalu mewah dengan menghamburkan uang terlalu banyak, karena dalam kondisi bagaimanapun Islam tetap melarang pemborosan.
- Hukum Meminjam Pakaian Penganten
Sependek pengetahuan penulis, belum ada pendapat ulama yang membahas permasalahan ini secara khusus. Namun, penulis menemukan Hadis Rasulullah bahwa Aisyah Ra. ketika menikah dengannya meminjam gelang tangan kakaknya, Asma` binti Abu Bakar. Dari Hadis ini penulis menganalogikan meminjam pakaian penganten terhadap gelang tersebut, karena kedua-duanya merupakan sesuatu yang digunakan untuk berhias ketika walimahan.
--
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :