EKONOMI ISLAM; SOLUSI ALTERNATIF PEREKONOMIAN DUNIA
Dr. Mustofa Dasuki.
Kepala Bagian Administrasi Pusat Studi Ekonomi Islam Salah Kamil Universitas Al-Azhar.
Apakah yang dimaksud dengan Ilmu Ekonomi Islam? Apa objek pembahasan, dan tujuan dari ilmu tersebut?
Ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang membahas tentang tingkah laku manusia dalam ekonomi dari segi produksi, konsumsi, distribusi, serta proses-prosesnya baik dalam tataran ekonomi lokal sampai pada tataran ekonomi global (internasional), dari segi operasionalnya ada yang bisa membutuhkan waktu pendek, sedang, ataupun waktu yang panjang. Dan tingkatan ekonomi ada yang bersifat lokal, nasional, regional sampai pada tingkat internasional. Kegiatan-kegiatan diatas berjalan dalam rel maqashid al-syari’ah islamiyah yang mencakup pada hifdzul mal, hifdzul an-nafs, hifdzul ad-din, hifdzul al-‘aql dan hifdzul an-nasl. Adapun hifdz al-mal menurut Imam Syatibi ada dua aspek, wujudiy yaitu jalbul manafi’ (mengambil manfaat) seperti bagaimana kita mengoptimalkan ekonomi sehingga bisa mengembangkannya serta mengambil keuntungan darinya, selanjutnya adamiy yang berupa dar’ul mafasid (mencegah kerusakan) seperti menjaganya dari praktek-praktek curang yang dapat merugikan pihak tertentu.
Adapun objek pembahasan dalam ilmu ekonomi Islam, seperti yang sudah saya jelaskan tadi yaitu pembahasan dari aspek produksi, konsumsi serta distribusi. Dalam mempelajari ekonomi Islam digunakan dua metode (manhaj): pertama adalah dari atas ke bawah, yaitu seseorang mempercayai akan adanya wahyu Tuhan, mempelajari nash-nash yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang kemudian mengambil istimbath hukum darinya terutama dalam masalah-masalah mu’amalat. Dengan jalan inilah kita sudah berusaha untuk berijtihad. Kedua adalah dari bawah ke atas, disini kita memerlukan pembacaan, serta pengamatan pada realitas sosial terutama pada permasalahan-permasalahan ekonomi Islam. Setelah itu baru kita melakukan eksplorasi dan penelitian yang lebih mendalam dari permasalahan tersebut dan pada akhirnya kita dapat memberikan teori-teori serta wacana-wacana tentang ekonomi Islam. Yang nantinya ditujukan untuk memecahkan segala problem yang ada.
Mengenai tujuan daripada ekonomi Islam, kami katakan bahwa tidak lain tujuan utama darinya adalah membentuk dan menciptakan masyarakat percontohan (mujtama’ al-qudwah), Allah berfirman dalam Al-Qur’an: “Kamu sekalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kepada yang munkar, dan beriman kepada Allah” (QS. Ali Imran: 110). Adapun dalam masyarakat percontohan bisa terwujud dalam dua aspek, yaitu kepuasan materiil (isyba’ al-maddiy) seperti: makan, minum, membeli pakaian, mobil dan lain-lain. Selain itu, kepuasan rohani (isyba’ ar-ruhiy) yang teraplikasikan dalam keseimbangan jiwa seseorang melalui ibadah seperti: shalat, zakat, puasa, haji dan ibadah lainnya yang juga membentuk masyarakat yang kuat (mujtama’ al-quwwah). Firman-Nya dalam Al-Qur’an: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya” (QS. Al-Anfal: 60).
Apa standar (dzowabitus syar’iyah) dalam ekonomi Islam?
Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut kita harus mengetahui apakah ilmu ekonomi Islam itu ada , seandainya ada bagaimana mengaplikasikannya? Ataukah dia hanya sebatas wacana? Ilmu Ekonomi Islam itu ada, dan realitanya pun ada, sehingga ada teorinya dan ada pula aplikasinya. Ilmu ekonomi Islam sekarang bisa dipelajari di fakultas ekonomi maupun di fakultas syariah. Di fakultas syariah Universitas Umul Quro terdapat jurusan ekonomi, ada juga untuk tingkat strata satu dijurusan perdagangan; Universitas Al-Azhar, begitu pula jurusan-jurusan ekonomi Islam yang terdapat di Universitas Islam Internasional Islamabad. Bahkan negara-negara lain seperti: Indonesia dan Malaysia, disana ada beberapa hasil tesis magister dan disertasi doktoral serta hasil-hasil peneliatian yang membahas tentang ekonomi Islam yang semuanya ini dari segi teori.
Adapun dari segi penerapannya, ekonomi Islam terlihat dalam kegiatan-kegiatan ekonomi Islam yang dibangun bukan dengan riba, namun melalui sebuah kerjasama dan bergotong-royong. Hal ini dimaksudkan untuk terciptanya keuntungan dua belah pihak (penjual dan pembeli) yang saling tolong-menolong dan bukan keuntungan satu pihak saja. Ada banyak yayasan Islam yang sekarang bergerak dalam pengambilan keuntungan secara Islami, bahkan lebih dari itu sekarang telah ada lembaga-lembaga zakat yang bertugas mengambil dana zakat dari kerabat-kerabat terdekat (hudz min amwalihim shodaqoh tuthohirihim watujakkihim biha washoli ‘alaihim inna sholati kanat sakana lahum). Demikian juga ada yayasan-yayasan wakaf, dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. bersabda:
“Apabila anak adam telah meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali hanya tiga perkara; shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya”. Jadi, kita punya yayasan wakaf dan badan pengawas amil zakat di Kuwait yang mengatur dan mengawasi yayasan-yayasan wakaf didunia Islam, ada juga badan pengawas yang mengawasi badan-badan zakat, serta masih banyak lagi yayasan lain yang pada awalnya menggunakan sistem riba beralih pada sistem Islami yang menekankan pada kerjasama dan keuntungan bersama (al-musyarakah).
Itulah yang saya maksud, bahwa pada tataran teori dan wacana kita sudah banyak menghasilkan penelitian-penelitian, tesis magister dan disertasi doktoral, ditambah lagi banyaknya mahasiswa yang mengambil spesialisasi dalam ekonomi Islam serta banyaknya buku-buku yang membahas tentang masalah tersebut.
Dalam kegiatan ekonominya (dagang), apakah Rasullah menerapkan ekonomi Islam seperti yang kita pelajari saat ini?
Dalam sirah nabawiyah, kita akan mendapatkan amalan-amalan praktis terhadap isi kandungan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang dilakukan oleh Rasullah Saw. Adapun sumber dari itu semua adalah seperti yang ada dalam sebuah hadis, “Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya”, artinya bahwa hendaknya niat, maksud dan tujuanku sesuai dengan kemauan dan ridlo dari Allah Swt. Lalu apa yang diinginkan Allah dari kita? Allah Swt. berfirman: “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku”, dan mafhum dari iradah atau keinginan adalah (sesungguhnya ibadahku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah Swt.). Jadi, segala aktifitas yang dilakukan oleh manusia karena Allah semata disebut ibadah. Karena Allah menginginkan kita untuk menciptakan kemakmuran dunia, dan memakmurkan disini semata-mata demi kedamaian umat manusia, bukan kerusakan dunia.
Lalu apa tujuan dari maqashidu as-syariah dalam ilmu ekonomi?.
Pertama, adalah memakmurkan dunia; kedua, adalah kebebasan dalam sirkulasi keuangan; ketiga, adalah keadilan dalam sirkulasi atau perputaran harta. Apa yang dimaksud dengan memakmurkan dunia (imaratul ardl)? Pertama, sebagaimana saya katakan, bahwa memakmurkan dunia adalah membangun bumi dan memakmurkannya. Caranya dengan bekerja, berusaha dan memproduksi sesuatu. Dengan produksi itulah manusia bisa makan, minum, dan bisa menyimpan sedikit demi sedikit hasil produksinya itu untuk kelangsungan hidupnya.
Maksud yang kedua yaitu kebebasan dalam mensirkulasikan harta (hurriyatu at-tadawul al-amwal). Kita tahu, bahwa Islam memberikan hak kebebasan dalam mensirkulasikan keuangan. Hal itu terjadi seperti halnya orang kaya dan orang miskin melalui zakat. Sebagai contoh anda adalah orang kaya raya, maka di dalam Islam kewajiban anda adalah membayar zakat untuk memberi makan fakir miskin. Inilah sirkulasi keuangan yang bisa berputar secara teratur. Perputaran keuangan juga bisa diwujudkan antara dua belah pihak dalam keluarga yaitu antara ayah dan anaknya. Dalam hal ini, juga bisa terimplementasikan misalnya dengan hak waris atau dengan wasiat.
Di sisi lain, Islam juga mengajarkan ibadah shodaqoh jariyah melalui wakaf sebagai bentuk terciptanya sirkulasi keuangan yang sehat. Seperti seseorang memberikan tanahnya untuk kepentingan umat, atau untuk membangun madrasah atau membangun masjid. Dia tidak mengharap apapun kecuali hanya ridlo dan pahala di sisi Allah Swt. Di samping perbuatan ini bisa membuahkan pahala bagi orang yang wakaf, namun hasilnya juga dapat dinikmati oleh umat. Inilah yang kita anggap sebagai sirkulasi keuangan yang sehat dan teratur.
Adapun perbedaan, antara menyimpan harta (iddikhor) dengan menimbun harta (iktinaz). Secara jelas Allah Swt melarang menyimpan harta; dalam firman-Nya (Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih). Karena perbuatan menimbun hanya akan menghambat perputaran roda ekonomi. Sementara penyimpanan harta untuk diinvestasikan atau untuk persiapan dalam menanam padi, misalnya di tahun yang akan datang diperbolehkan; inilah yang dimaksud dengan iddikhor. Namun bila mana saya menyimpan harta dengan maksud menimbun, agar harga di pasar menjadi tinggi maka itu namanya iktinaz. Oleh karena itu Islam membolehkan menyimpan harta dan melarang menimbunnya. Jadi pada waktu tertentu apabila saya menyimpan banyak uang dan sudah mencapai nishabnya maka sudah menjadi kewajiban saya untuk membayar zakat karena telah mencapai haul. Jadi pada prinsipnya ada pekerjaan, ada usaha dan ada sebagian hasil yang kita simpan (tabung), inilah yang bukan kita anggap sebagai iktinaz.
Maksud yang ketiga, bagaimana kita mewujudkan keadilan dalam sirkulasi keuangan yang merupakan bagian dari maqashidu as-syariah. Cara untuk mewujudkannya adalah dengan jalan mengharamkan perbuatan riba serta menganjurkan untuk saling bekerja sama (al-musyarakah), yaitu kerjasama kedua belah pihak yang saling menguntungkan. Atau cara lainnya yaitu al-mudhorobah, misalnya anda memiliki uang dan saya hanya memiliki keahlian atau skill dalam mengoprasikan komputer, maka anda sebagai pemodal dan saya yang bekerja, setelah hasilnya kita dapatkan, kita bagi dengan adil dan sesuai dengan kesepakatan bersama (akad).
Apa perbedaan antara ekonomi Islam (iqtishod islamiy) dengan ekonomi konvensional (iqtishod wadh’iy)?
Ekonomi Islam bersandar pada dua aspek yang sangat signifikan dan keduanya harus ada, yaitu perintah dan larangan. Zakat misalnya, di dalam Islam adalah sebuah perintah dan kewajiban yang harus ditunaikan, jika tidak dilaksanakan berarti mengingkari agama. Zakat inilah yang nantinya berfungsi untuk menaungi umat agar terhindar dari praktek kriminal serta perbuatan yang dilarang agama. Di samping perintah untuk berzakat, Islam juga meletakkan larangan pada hal-hal yang dinilai akan merugikan pihak lain, misalnya Islam melarang riba, ihtikar, tas’ir, dan lain sebagainya. Inilah norma-norma yang diberlakukan agama Islam. Sedangkan dalam ekonomi konvensional tidak demikian, di sana tidak ada perintah dan larangan. Sehingga yang terjadi adalah melegalkannya segala macam jual-beli tanpa membedakan sifat barangnya; membahayakan atau tidak. Bahkan seperti di Indonesia sendiri saya mendengar sudah mulai beredar majalah Play Boy. Padahal majalah tersebut akan berimplikasi pada keruntuhan moral. Jadi dalam ekonomi konvensional tidak diperlukan sebuah nilai, norma ataupun halal dan haram, yang penting hanyalah untung dan rugi.
Mengapa ekonomi di Negara Islam jauh terbelakang dibandingkan Negara di Barat?
Pertama kita harus bisa membedakan sistem perekonomian Negara barat mulai dari perkembangannya peradaban sekitar 500 tahun yang lalu; yang mana di dalamnya terdapat banyak penemuan baru dalam bidang teknologi, begitu pula dengan peradaban akan terjadinya pergantian dan perubahan. Kadang ia bisa muncul dan juga bisa menghilang. Peradaban Islam pernah mencapai puncak kejayaan mulai abad 8 sampai abad 11 M, dan kemudian kembali berjaya setelah terjadi penyerangan bangsa Mongol 1100-1400 M, dan 1400-1800 M. berkisar abad 18 M peradaban Islam mulai mengalami kemunduran, sedangkan negara-negara Barat mengalami kemajuan. Namun sekarang ini Negara-negara Barat mulai mengalami kemunduran kembali.
Permulaan abad 20 banyak terjadi penjajahan, seperti perang dunia kedua yang mana sebagian negara mampu menciptakan kemajuan teknologi. Iran misalnya, yang mana bisa menciptakan nuklir, perkembangan ini merupakan bukti dari kemajuan peradaban Islam yang mana dengan perkembangan ini cukup merisaukan Negara-negara Barat. Adapun bukti kecemasan itu, adanya penyerangan terhadap Afghanistan dan Irak demi penguasaan sumber-sumber minyak, dan demi menjaga eksistensi dengan Israel.
Banyak kita dapati di Eropa, khususnya rusia yang angka kematian penduduk mencapai 177, sedangkan tingkat kelahiran hanya 100. Hal ini dapat menyebabkan ketidakseimbangnya antara natalitas dan moralitas, begitu juga terdapat lebih dari 500 juta pemuda yang terinfeksi HIV (AIDS), belum juga jumlah orang lanjut usia (lansia) yang meningkat, sedangkan jumlah balita sangat sedikit. Pertumbuhan sistem ekonomi yang semakin maju berimplikasi pada keretakan rumah tangga dan Negara mereka. Lein halnya dengan perekonomian Islam yang masih menjaga nilai-nilai luhur kekeluargaan.
Anggapan mereka, musuh yang paling berbahaya bagi peradaban Barat adalah Islam. Negara Barat ingin menguasai sistem perekonomian dunia dengan cara melaksanakan sistem riba yang sangat ditentang Islam.
Dimanakah Letak Kesalahan Sistem Ekonomi Islam?
Kesalahan itu terjadi bagi kita yang salah memahami konteks kemajuan itu sendiri, dan kitya hanya menilai dari segi materi. Islam meletakkan kemajuan secara berimbang, seperti kemajuan materi harus diimbangi dengan kemajuan rohani, dan sistem perekonomian Islam sangat memerhatikan persamaan dan keadilan, sehingga tidak terjadinya ketimpangan sosial atau terbentuknya jurang antara yang kaya dan yang miskin. Islam telah memberikan dasar-dasar dalam sistem perekonomian, namun masih banyak terdapat penyelewengan-penyelewengan seperti riba. Kendala itulah yang timbul karena sebagian umat muslim hanya mementingkan nafsunya dalam mencari kekayaan, sehingga tidak memperhatikan etika-etika yang telah ditetapkan Islam
.
Dapatkah Kita Menerapkan Sistem Perekonomian Islam Tanpa Mengikuti Sistem Perekonomian Barat?
Saat ini kita mengatakan, bahwa Islam mempunyai kesempatan untuk melaksanakan dasar-dasar sistem perekonomian, dan hal ini telah terlaksana dalam sistem perbankan. Akan tetapi sistem perekonomian Barat tetap mendominasi, meskipun Negara Barat masih banyak terdapat kesulitan dalam menjalankan sistem perekonomiannya; disebabkan adanya persaingan yang tidak sehat, serta masih banyak protes untuk sistem ini. Sistem ini hanya menjadi suatu alat bagi golongan atas (orang elit) dalam mencari keuntungan, dan sistem perekonomian inilah yang tidak diterapkan dalam Islam
.
Dalam Perekonomian Timur Tengah, Dampak Negatif Apakah yang Timbul Akibat Peperangan di Libanon?
Peperangan ini sangat berpengaruh, terutama banyaknya bangunan yang hancur, kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi dan banyakn ya orang yang meninggal serta banyaknya pengangguran karena tidak terdapatnya ladang pekerjaan dan ini sangat mempengaruhi pada bursa efek di Negara-negara Arab, seperti: Saudi, Kwait, dan yang lainnya.
Bagaimana Perkembangan Ekonomi Islam Dewasa Ini, Khususnya Negara Mesir, Sebagai Negara Peradaban Tertua.
Mesir dewasa ini layaknya Negara-negara Islam yang lain. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa Mesir memiliki kekuatan di dalam bidang pengetahuan (tsaqofi) bukan dari aspek ekonominya ataupun dari aspek politik. Terbukti dari “Al Azhar” dimana mahasiswanya berasal dari berbagai negara.
Adapun Mesir memiliki beberapa saran untuk mengembangkan wawasan pengetahuannya dengan memfungsikan Al Azhar sebagai pusat pembentukan dan pengembangan ilmu yang nantinya melahirkan cendikiawan-cendikiawan muslim.
Mesir adalah bekas Negara jajahan eropa, tak ubah seperti Negara Libanon yang sedang diserang Israel, yang mana serangan tersebut mempengaruhi ekonomi mereka. Adapun solusi untuk menstabilkan kembali ekonomi mereka yaitu dengan berserikatnya beberapa Negara untuk mengumpulkan hartanya demi membantu Negara yang sedang goyang. Seperti halnya Asia yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan yang lainnya.
Amerika, Negara super power yang memiliki strategi politik ekonomi yang sangat kejam. Bantuan-bantuan yang mereka tawarkan berujung pada penarikan bantuannya kembali. Cara ini dapat menghancurkan ekonomi Negara yang bersangkutan, dan sangat bertolak belakang dengan Negara Islam.
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Terima kasih.. Dengan membaca artikel ini wawasan saya tentang ekonomi syariah bertambah.
BalasHapusEkonomi syariah memang memiliki banyak manfaat dalam penerapannya. Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis mengenai ekonomi syariah yang bisa anda kunjungi di Ilmu Ekonomi Syariah