PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Berhak kah Istri menerima nafkah ?


Ulama sepakat bahwa istri berhak mendapatkan nafkah dari suaminya, baik berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal yang layak yang sesuai dengan kemampuannya. Adapun dalilnya adalah:

-    Al-Qur'an
 “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezeqinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya”. (QS.  al-Thalaq: 7)
Wajhu al-Dilâlah

Dari ayat di atas, Allah mewajibkan kepada suami untuk memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kemampuannya. Allah tidak membebani suami untuk memberikan nafkah diluar kemampuanya.

-    Sunnah. Rasulullah berkata pada Hindun, istri Abi Sufyan: “Ambillah dari harta Abi Sufyan yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anakmu secara baik”. (HR. Bukhari dan Muslim)

-    Ijma'. Ulama sepakat bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya.

-    Logika. Istri berhak mendapatkan nafkah dari suaminya, karena suami berhak atas istrinya untuk tinggal di rumah dan dilarang berusaha. Jadi, untuk memenuhi kebutuhannya suami wajib memberinya nafkah.

Sebab Wajib Nafkah 
Ulama berbeda pendapat tentang sebab yang mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istrinya. Menurut Hanafiyah, sebab suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya adalah karena suami mempunyai hak atas istrinya agar dia tetap tinggal di rumah dan dilarang untuk bekerja. Maka untuk mencukupi kebutuhannya, suami wajib memenuhinya. Apabila suami tidak memenuhinya, maka hakim mengambil harta dari baitul mâl atas hak suaminya dan diberikan kepada istrinya. Adapun menurut Syafi'iyah, sebab suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya menurut qaul jadid , karena istri telah menyerahkan diri kepada suaminya. Sedangkan menurut qaul qadîm , karena adanya akad nikah.

Malikiyah berpendapat, sebab suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya adalah karena adanya hubungan suami istri. Terakhir Hanabilah berpendapat, sebabnya adalah karena istri telah menyerahkan diri sepenuhnya kepada suami yaitu dengan adanya hubungan suami istri, dengan syarat usia istri diatas sembilan tahun.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Hanafiyah yang mengatakan bahwa suami wajib memberikan nafkah karena suami berhak atas istrinya untuk tidak keluar rumah dan tidak bekerja.

----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]