Permasalahan Seputar Melamar Yang Harus Anda Ketahui
Ada beberapa hal penting yang mesti diperhatikan sebelum nikah, yaitu:
1. Memeriksakan jaringan reproduksi kedua belah pihak pada dokter muslim yang dipercaya. Kedua, menghindari komunikasi langsung, baik melalui, telpon, SMS, internet atau sarana lain yang dapat mengubah masa khthbah menjadi masa kasmaran dan pacaran yang diharamkan. Ketiga, menjauhi perkataan yang dapat membangkitkan syahwat atau hal-hal lain yang dilarang syariat.
2. Wali menawarkan anak perempuannya atau seorang perempuan menawarkan dirinya pada laki-laki yang jelas-jelas diketahui salehnya hukumnya boleh. Diriwayatkan bahwa seorang perempuan datang menemui Rasul menawarkan dirinya, ia berkata:
Wahai Rasulullah apakah engkau membutuhkanku? Anak perempuan Anas berkata: “alangkah kecilnya rasa malunya dan alangkah jelehknya. Alangkah jeleknya”. Rasul berkata: “ia lebih baik darimu; mencintai Nabi dan menawarkan diri baginya”.
Hadis ini menunjukkan kebolehan wanita menawarkan dirinya pada laki-laki saleh, begitu juga walinya meskipun yang ditawari tu beristri. karena Abu Bakar ketika ditawari oleh Usman untuk menikah dengan Hafsah, ia telah beristri. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ketika Hafsah binti Umar menjanda, Umar menawarkannya pada Usman, kemudian pada Abu Bakar dan akhirnya Rasul menikahinya. Hadis ini sejalan dengan firman Allah Swt.: “Berkatalah dia (Syuaib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun…”. (QS. al-Qashash: 27)
1. Memeriksakan jaringan reproduksi kedua belah pihak pada dokter muslim yang dipercaya. Kedua, menghindari komunikasi langsung, baik melalui, telpon, SMS, internet atau sarana lain yang dapat mengubah masa khthbah menjadi masa kasmaran dan pacaran yang diharamkan. Ketiga, menjauhi perkataan yang dapat membangkitkan syahwat atau hal-hal lain yang dilarang syariat.
2. Wali menawarkan anak perempuannya atau seorang perempuan menawarkan dirinya pada laki-laki yang jelas-jelas diketahui salehnya hukumnya boleh. Diriwayatkan bahwa seorang perempuan datang menemui Rasul menawarkan dirinya, ia berkata:
Wahai Rasulullah apakah engkau membutuhkanku? Anak perempuan Anas berkata: “alangkah kecilnya rasa malunya dan alangkah jelehknya. Alangkah jeleknya”. Rasul berkata: “ia lebih baik darimu; mencintai Nabi dan menawarkan diri baginya”.
Hadis ini menunjukkan kebolehan wanita menawarkan dirinya pada laki-laki saleh, begitu juga walinya meskipun yang ditawari tu beristri. karena Abu Bakar ketika ditawari oleh Usman untuk menikah dengan Hafsah, ia telah beristri. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ketika Hafsah binti Umar menjanda, Umar menawarkannya pada Usman, kemudian pada Abu Bakar dan akhirnya Rasul menikahinya. Hadis ini sejalan dengan firman Allah Swt.: “Berkatalah dia (Syuaib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun…”. (QS. al-Qashash: 27)
Post A Comment
Tidak ada komentar :