Pengetahuan Seputar Nikah : Mengenal Wali Nikah
Secara etimologi, wali adalah pertolongan atau keturunan. Ada yang mengatakan bahwa wali artinya hakim. Wilayah atau wali menurut jumhur adalah seseorang yang dilihat lebih dekat dari golongannya atau keturunannya untuk dijadikan wali dalam akad nikah. Abu Hanifah berpendapat, apabila perempuan tidak mempunyai wali ataupun dia mempunyai wali tetapi ia mengekang keinginannya, maka hakim boleh menggantikan posisinya sebagai wali. Selain itu ia menambahkan bahwa wali harus dari keturunannya dengan syarat merdeka, menyanggupi dan orang yang terdekat.
b) Pembagian Wali
1. Wali ijbâri, yaitu perwalian yang bersifat mutlak dan tidak ada pilihan. Wali ijbâri adalah ayah atau kakek.
2. Wali ikhtiyâri, yaitu wali yang bersifat tidak mutlak atau yang dapat memilih. Wali ikhtiyâri adalah perwalian selain ayah dan kakek.
c) Syarat Wajib Wali
1. Islam. Para Fuqaha sepakat bahwa Islam merupakan syarat wali dalam pernikahan.
2. Baligh dan berakal. Dalam hal ini para fuqaha juga sepakat bahwa baligh dan berakal merupakan salah satu syarat wali.
3. Orang yang merdeka. Oleh karena itu seorang budak laki-laki atau perempuan tidak boleh menjadi wali, karena budak tidak memiliki wilayah bagi dirinya sendiri apalagi bagi orang lain.
4. Laki-laki. Perempuan tidak boleh menikahkan diri sendiri atau menikahkan orang lain, sebagaimana firman Allah: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita”. Disebutkan juga dalam Hadis: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lain dan perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri".
5. Adil. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat para ulama. Syafi'iyah berpendapat bahwa adil merupakan salah satu syarat wali. Lain halnya dengan Jumhur yang mengatakan bahwa adil bukan termasuk dari syarat wali nikah.
-
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
b) Pembagian Wali
1. Wali ijbâri, yaitu perwalian yang bersifat mutlak dan tidak ada pilihan. Wali ijbâri adalah ayah atau kakek.
2. Wali ikhtiyâri, yaitu wali yang bersifat tidak mutlak atau yang dapat memilih. Wali ikhtiyâri adalah perwalian selain ayah dan kakek.
c) Syarat Wajib Wali
1. Islam. Para Fuqaha sepakat bahwa Islam merupakan syarat wali dalam pernikahan.
2. Baligh dan berakal. Dalam hal ini para fuqaha juga sepakat bahwa baligh dan berakal merupakan salah satu syarat wali.
3. Orang yang merdeka. Oleh karena itu seorang budak laki-laki atau perempuan tidak boleh menjadi wali, karena budak tidak memiliki wilayah bagi dirinya sendiri apalagi bagi orang lain.
4. Laki-laki. Perempuan tidak boleh menikahkan diri sendiri atau menikahkan orang lain, sebagaimana firman Allah: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita”. Disebutkan juga dalam Hadis: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lain dan perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri".
5. Adil. Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat para ulama. Syafi'iyah berpendapat bahwa adil merupakan salah satu syarat wali. Lain halnya dengan Jumhur yang mengatakan bahwa adil bukan termasuk dari syarat wali nikah.
-
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :