PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Bolehkah Memakan Hidangan walimah tanpa Diundang ?


Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan". (QS. al-Ahzâb: 53)

Wajhu al-Dilâlah

Melalui ayat ini Allah mengharamkan hadir ke pesta walimahan tanpa ada undangan. Lafal di sini khusus bagi rumah Rasulullah, tapi hukumnya umum terhadap seluruh rumah muslim.
Begitupun ulama sepakat bahwa tidak boleh memakan makanan orang lain kecuali ada izin darinya baik secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana sabda Rasulullah: "Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan keridlaannya". Dengan undangan walimah, secara tidak langsung tamu undangan sudah mendapatkan izin untuk memakan hidangan walimah.
Jadi dari ayat dan Hadis di atas  dapat kita simpulkan bahwa memakan hidangan walimahan tanpa diundang hukumnya haram. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Membatalkan Puasa ketika menghadiri Walimahan
Menghadiri walimahan hukumnya wajib, walaupun seseorang dalam keadaan berpuasa. Sebab yang diwajibkan yaitu menghadirinya bukan memakan hidangannya. Ini adalah sebagian pendapat ulama. Adapun yang lainnya berpendapat, disunatkan bagi tamu untuk berbuka jika dengan tidak makannya dia menyakiti tuan rumah, walaupun dia puasa wajib.  Rasulullah bersabda: "Penuhilah undangan jika kamu diundang. Jika kamu tidak puasa makanlah. Sebaliknya; jika kamu puasa, berbukalah"  (HR. Bukhari dan Abu Daud)
Sebagian lain berpendapat, dia tidak wajib berbuka apabila ia puasa wajib. Jika puasa sunat, maka lebih utama baginya untuk berbuka. 

Hukum Duduk Setelah Menyantap Hidangan
Allah Swt. melalui firman-Nya: "Bila kamu selesai makan, keluarlah" memerintahkan umat Islam agar segera pulang setelah memakan hidangan walimah. Hal ini merupakan salah satu tata krama yang diajarkan Islam. Duduk setelah menyantap hidangan bukanlah perkara haram, tapi ia bertentangan dengan adab yang diajarkan oleh Islam. Ini dikarenakan akan menyulitkan tuan rumah, apalagi jika dia hanya punya satu ruangan tersebut. Oleh karena itu, Islam menganjurkan agar segera pulang keculai jika tuan rumah sendiri yang meminta untuk diam sebentar.

 Apakah Hidangan Walimahan Boleh Diambil dan Dibawa Pulang atau Hanya Sekedar Dimakan Pada Acara Tersebut?
Firman Allah: "Bila kamu selesai makan, keluarlah" mengisyaratkan bahwa hidangan yang disuguhkan terhadap tamu undangan hanya boleh dimakan saat acara tersebut, tidak boleh dibawa pulang, karena tuan rumah hanya memberi izin untuk makan bukan dibawa pulang atau diberikan terhadap orang lain.

----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]