Bolehkah Wanita Dinikahkan Paksa Oleh Walinya ?
Maksud dari wilayah ijbâr adalah hak seorang wali untuk menikahkan seseorang yang dalam tanggungannya tanpa meminta pendapat atau ridlanya. Hal ini berlaku jika orang yang akan dinikahkan tersebut gila, idiot, anak-anak dan lain sebagainya.
Menurut Syafi'iyah, seorang wali boleh memaksa anak perempuannya yang masih perawan untuk menikah dengan syarat:
1. Tidak ada permusuhan antara wali dengan anaknya.
2. Wali mencarikan orang yang sekufu dengannya.
6. Mahar sesuai dengan keinginan anaknya.
7. Mahar dengan mata uang negara sendiri.
8. Mahar tidak menyulitkan calon mempelai laki-laki.
9. Wali tidak boleh mencalonkannya dengan orang buta atau lanjut usia.
Walaupun wali memiliki hak untuk memaksa anaknya menikah, tapi syariat mewajibkannya untuk meminta izin terlebih dahulu, sebagaimana Hadis Nabi: "Anak perempuan yang masih perawan ditanyakan persetujuannya. Persetujuannya adalah diamnya”. (HR. Jamaah kecuali Bukhari)
Adapun janda, tidak ada hak wali untuk memaksanya, sebagaimana Hadis: Dari Ibnu Abbas, Rasulullah Saw. bersabda: “Wanita janda lebih berhak atas dirinya dari walinya. Sementara wanita perawan ditanyakan persetujuannya. Persetujuannya adalah diamnya”. (HR. Muslim)
Wali tidak berhak memaksa janda karena dia telah berpengalaman dalam pernikahan. Akan tetapi jika janda tersebut masih kecil dan gila, maka wali berhak memaksanya untuk menikah.
-----------------------------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Menurut Syafi'iyah, seorang wali boleh memaksa anak perempuannya yang masih perawan untuk menikah dengan syarat:
1. Tidak ada permusuhan antara wali dengan anaknya.
2. Wali mencarikan orang yang sekufu dengannya.
6. Mahar sesuai dengan keinginan anaknya.
7. Mahar dengan mata uang negara sendiri.
8. Mahar tidak menyulitkan calon mempelai laki-laki.
9. Wali tidak boleh mencalonkannya dengan orang buta atau lanjut usia.
Walaupun wali memiliki hak untuk memaksa anaknya menikah, tapi syariat mewajibkannya untuk meminta izin terlebih dahulu, sebagaimana Hadis Nabi: "Anak perempuan yang masih perawan ditanyakan persetujuannya. Persetujuannya adalah diamnya”. (HR. Jamaah kecuali Bukhari)
Adapun janda, tidak ada hak wali untuk memaksanya, sebagaimana Hadis: Dari Ibnu Abbas, Rasulullah Saw. bersabda: “Wanita janda lebih berhak atas dirinya dari walinya. Sementara wanita perawan ditanyakan persetujuannya. Persetujuannya adalah diamnya”. (HR. Muslim)
Wali tidak berhak memaksa janda karena dia telah berpengalaman dalam pernikahan. Akan tetapi jika janda tersebut masih kecil dan gila, maka wali berhak memaksanya untuk menikah.
-----------------------------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :