PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Pengetahuan Seputar Nikah : Definisi, Dalil & Tujuan serta Hikmah Menikah

A.    Definisi Nikah

Dalam bahasa arab, lafal nikah yang merupakan sinonim dari lafal zawâj berasal dari kata dasar nakaha yang berarti wathi (bersetubuh) atau akad untuk wathi yang halal,  berkumpul atau berpasangan.  Sedang nikah menurut istilah adalah akad yang secara syariat menghalalkan istimtâ’ (bersenang-senang) timbal balik antara suami istri dengan cara yang dibolehkan menurut syariat. 
  
B.    Dalil Pensyariatan Nikah


1.    AL-Qur’an. Firman Allah Swt.: “…, maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat". (QS. an-Nisâ`: 3) Juga firman-Nya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.  (QS. an-N‏ûr: 32)
2.    Hadis. Sabda Nabi Saw.: “Wahai para pemuda, apabila diantara kamu sekalian ada yang telah mampu bâ`ah , maka menikahlah, karena itu (nikah) lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu (bâ`ah), maka berpuasalah. Karena hal itu (jadi) penjaga bagi (diri)nya” (HR. Jamaah)  serta Hadis-Hadis yang senada dengan Hadis ini.
Hadis di atas selain menunjukkan bahwa nikah merupakan sunah Rasul, ia juga menunjukkan  larangan tabattul, yaitu membujang atau memutuskan untuk beribadah dan tidak menikah seumur hidupnya.  Diriwayatkan bahwa Usman bin Ma`zhun meminta izin pada Rasul untuk tidak menikah, dia berkata: “Jika dia (Nabi) mengizinkan untuk itu (tabattul), tentu kami akan ikhtishâ ”. (HR. Jamaah)

3.    Ijmak para ulama.

4.    Dalil ‘aqliy (menurut akal). Setiap yang berakal menginginkan namanya kekal, semua langkah perjuangannya tidak terhapus dengan kepergiannya. Semua itu tidak akan ada kecuali dengan keturunan yang dia tinggalkan.
 

    Tujuan dan Hikmah NikahDi antara faedah nikah adalah:
a.    Melahirkan anak. Ini adalah tujuan asal disyariatkannya nikah.  Pertama, taat pada Allah dengan melahirkan generasi. Kedua, mengikuti Sunah Rasul.  Ketiga, mengharapkan berkah do’a anak shaleh setelah meninggal. Keempat, mengharap syafaat dengan kematian anak kecil jika meninggal sebelum orang tuanya.
b.    Cara paling utama untuk memperbanyak keturunan dan mempertahankan kelangsungan generasi dengan tetap menjaga keturunan dengan jalan yang dihalalkan.
c.    Menyalurkan syahwat pada tempatnya, menjaga kemaluan, menjaga kehormatan wanita serta menundukkan pandangan dan hati.
d.    Menemukan sakinah (ketenangan), mawaddah (kasih sayang) dan rahmat.  Secara fitrah, jiwa manusia terkadang capek dan lemah. Dengan menikah jiwa-jiwa yang gersang akan bangkit kembali serta semangat beribadah.  Ini senada dengan firman Allah Swt.: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (QS. ar-Rûm: 21)
e.    Pernikahan adalah ibadah, bahkan ia penyempurna setengah agama. Dalam Hadis Anas Ra., Rasul bersabda:
“Barang siapa diberi rizki  wanita shalehah oleh Allah, maka itu telah membantunya dalam setengah agamanya. Bertakwalah pada yang setengah sisanya”. (HR. Thabrani) Bahkan Ibnu Abas berkata: “Jika sisa umurku hanya sepuluh hari lagi dan aku tahu akan meninggal di akhirnya (hari ke sepuluhnya) serta aku punya thaul  nikah dalam (jangka) sepuluh hari itu, maka aku (benar-benar)  akan menikah karena takut fitnah”. 
f.    Mendorong laki-laki untuk meningkatkan produktifitas dan kinerja hidupnya serta memperpanjang umur. 


Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]