PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Pernikahan dalam Islam; Mukadimah Nikah

Ketika mendengar ‘pernikahan’ atau ‘nikah’ yang terbayang seketika adalah sepasang pengantin dengan gaun kebesarannya dan background yang dihias manis. Proses duduk di pelaminan ini jelas bukan hanya dengan perjuangan satu dua hari saja. Ada beberapa rangkaian proses yang mengantarkannya. Rangkaian proses itu biasa disebut sebagai mukadimah nikah. Satu dengan yang lainnya terkadang berbeda; ada yang tetap memperhatikan rambu-rambu syariah, ada juga yang mengikuti arah angin masyarakat dan trend zaman. Hanya satu sebenarnya yang mereka tuju; pendamping hidup yang diharap setia menemaninya dalam susah dan senang, dunia hingga akhirat. Apakah itu suatu hal ‘yang biasa’, sehingga kapanpun mau dengan mudah bisa didapat tanpa perlu mengindahkan adab normatif yang diakui, ataukah hal ‘luar biasa’ yang memerlukan satu penawaran hukum yang diharap mampu menjadi acuan langkah berikutnya?

Mukadimah nikah adalah salah satu bagian terpenting dari proses pernikahan yang ditawarkan syariat. Ia bertujuan untuk mewujudkan sebuah rumah tangga yang bukan saja sebagai bagian dari kumpulan sosial, tapi lebih dari itu; untuk menjaga kelanggengannya dan SMART –meminjam istilah TRUSTCO, yaitu sakinah, mawaddah, warahmah dan tarbiyah. Ini semua adalah tujuan dan rahasia utama disyariatkannya (maqâshid al-syarî’ah) nikah.

Oleh karena mukadimah adalah bagian penting dari penawaran syariat, tentu saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menjalaninya. Ini semua tidak lain dalam rangka menjaga keberkahan sebuah rumah tangga yang akan diwujudkan dan dijalani. Tidak diragukan lagi, semua yang ditawarkan syariat pasti sesuai dengan maslahat yang diinginkan manusia dan belum tentu sebaliknya. Yang penting diingat, bila keberkahan rumah tangga itu hanya datang dari Penurun syariat (Allah Swt.), apakah hal itu akan terwujud sedang mukadimah yang dijalaninya bertentangan dengan apa yang diinginkan-Nya?

Diambil dari tulisan: Nurleni Munir Miftah, Lc. dari buku Meretas Kebahagiaan dengan Pernikahan Rabbani diterbitkan oleh Lembaga Penerbitan PCIM Mesir

----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]