Pernikahan dalam Islam; Mukadimah Nikah
Ketika mendengar ‘pernikahan’ atau ‘nikah’ yang terbayang
seketika adalah sepasang pengantin dengan gaun kebesarannya dan background
yang dihias manis. Proses duduk di pelaminan ini jelas bukan hanya dengan
perjuangan satu dua hari saja. Ada beberapa rangkaian proses yang
mengantarkannya. Rangkaian proses itu biasa disebut sebagai mukadimah nikah.
Satu dengan yang lainnya terkadang berbeda; ada yang tetap memperhatikan
rambu-rambu syariah, ada juga yang mengikuti arah angin masyarakat dan trend
zaman. Hanya satu sebenarnya yang mereka tuju; pendamping hidup yang diharap
setia menemaninya dalam susah dan senang, dunia hingga akhirat. Apakah itu
suatu hal ‘yang biasa’, sehingga kapanpun mau dengan mudah bisa didapat tanpa
perlu mengindahkan adab normatif yang diakui, ataukah hal ‘luar biasa’ yang
memerlukan satu penawaran hukum yang diharap mampu menjadi acuan langkah
berikutnya?
Mukadimah nikah
adalah salah satu bagian terpenting dari proses pernikahan yang ditawarkan
syariat. Ia bertujuan untuk mewujudkan sebuah rumah tangga yang bukan saja
sebagai bagian dari kumpulan sosial, tapi lebih dari itu; untuk menjaga
kelanggengannya dan SMART –meminjam istilah TRUSTCO, yaitu sakinah, mawaddah,
warahmah dan tarbiyah. Ini semua adalah tujuan dan rahasia
utama disyariatkannya (maqâshid al-syarî’ah) nikah.
Oleh karena mukadimah
adalah bagian penting dari penawaran syariat, tentu saja ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan ketika menjalaninya. Ini semua tidak lain dalam rangka
menjaga keberkahan sebuah rumah tangga yang akan diwujudkan dan dijalani. Tidak
diragukan lagi, semua yang ditawarkan syariat pasti sesuai dengan maslahat yang
diinginkan manusia dan belum tentu sebaliknya. Yang penting diingat, bila
keberkahan rumah tangga itu hanya datang dari Penurun syariat (Allah Swt.),
apakah hal itu akan terwujud sedang mukadimah yang dijalaninya bertentangan
dengan apa yang diinginkan-Nya?
Diambil dari tulisan: Nurleni Munir Miftah, Lc. dari buku Meretas Kebahagiaan dengan Pernikahan Rabbani diterbitkan oleh Lembaga Penerbitan PCIM Mesir
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :