PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Tuntunan dalam melamar wanita

Muhammadiyah

    Definisi Khithbah

Menurut bahasa, khithbah berasal dari khathaba yang berarti meminta, memohon, melamar dan meminang. Khithbah dalam pernikahan berarti permintaan seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk menikah dengannya.[1]

Sedang khithbah menurut istilah, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, meskipun pada hakikatnya sama. Menurut Malikiyah, khithbah adalah permintaan menikahi wanita. Menurut Syafi'iyah, ia adalah permohonan pelamar untuk menikahi wanita yang dilamar.[2] Wahbah Juhaili mendefinisikan khithbah sebagai bentuk keinginan laki-laki untuk menikahi wanita tertentu serta pemberitahuan hal tersebut pada walinya, baik secara langsung atau dengan perantaraan keluarganya (laki-laki).[3]

Berangkat dari definisi khitbah di atas, ketika makhtûbah dan keluarganya sepakat, maka ketika itu telah terjadi  khithbah yang nantinya akan memberikan konsekuensi hukum tertentu.[4] Dengan demikian, khitbah bukan sebuah akad nikah yang dapat menghalalkan apa yang diharamkan. Ia hanya sebagai sebuah ‘perjanjian untuk akad nikah’, bukan ‘akad nikah’.[5]

    Macam-Macam Khithbah[6]
Islam mengenal dua macam khithbah. Pertama, secara langsung (tashrih[7]), seperti “aku ingin menikah denganmu” atau “saya meminta anak bapak untuk dinikahi”. Kedua, tidak langsung (ta’ridh[8] atau talmîh,) seperti “kamu sudah cukup umur untuk menikah” atau “saya sedang mencari gadis sepertimu” dan kalimat-kalimat yang semakna dengan ini.[9] Begitu juga dengan memberi hadiah.[10]

    Hukum Khitbah

Menurut Abdul Karim Zaidan,[11] hukum khithbah yang disepakati para ulama adalah sunat. Ini sejalan dengan pendapat yang dilontarkan Imam Syafi'i,[12] mengingat hikmah yang terkandung dalam khithbah sangat besar dan sangat membantu bagi kelangsungan rumah tangga nantinya.[13]

    Dalil Pensyariatan Khithbah
1.      Al-Qur’an. Firman Allah Swt.:

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu”.  (QS. al-Baqarah: 235)

2.      Hadis Jabir yang diriwayatkan Abu Daud di atas.

3.      Ijmak para ulama[14]

baca juga :
Bolehnya Mengetahui Kebaikan dan Keburukan Calon Pasangan

Kriteria Calon Istri Solehah

Kriteria Calon Suami Soleh

 Wanita yang boleh untuk dilamar

Apakah Boleh Membatalkan Lamaran

Permasalahan Seputar Lamaran
----

[1] Jamaluddin Muhammad Ibnu Makram Ibnu Mandzur, Lisânu’l ‘Arab, vol. V, Dâr Shâdir, Beirut, cet. I, 2000, hal. 98. lih juga Muhammad bin Muhammad al-Syarbini, op. cit., hal. 330.

[2] Muhammad bin Muhammad al-Syarbini, Ibid., hal. 330.

[3] Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, op. cit., hal. 6492. lih juga Muhammad Mutawali al-Sya’rawiy, op. cit., hal. 66.

[4]  Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, ibid., hal. 6492.

[5] Ibid., hal. 6493. lih juga Muhammad Mutawali al-Sya’rawiy, op. cit., hal.  66.

[6] Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, ibid., hal. 6492. lih juga Dr. Hamid Ahmad al-Thahir, Tuhfatu’l ‘Arûs, Dâru’l Fajr li al-Turâts, Kairo, cet. I, 2004, hal. 80.

[7] Tashrih adalah  kalimat yang jelas dan pasti menunjukkan keinginan untuk menikah. Muhammad bin Muhammad al-Syarbini, op. cit., hal. 331. lih juga Muwaffiqu al-Din wa Syamsyu al-Din Ibnaiy Qudamah, op. cit., hal. 526.

[8] Ta’ridh adalah kalimat yang menunjukkan keinginan untuk menikah atau sebaliknya. Muhammad bin Muhammad al-Syarbini, ibid., hal. 331 dan Muhammad bin Ahmad al-Anshari Al-Qurthubi, al-Jâmi’u li Ahkâmi’l Qur’ân, vol. II, Dâru’l Hâdîts, Kairo, 2002, hal. 160.

[9] Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, op. cit., hal. 6492.

[10] Muhammad bin Ahmad al-Anshari Al-Qurthubi, op. cit., hal. 161. dan Al-Sayyid Sabiq, op. cit., hal. 312.

[11] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 58.

[12] Muhammad bin Muhammad al-Syarbini, op. cit., hal. 331.

[13] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 58.

[14] Dr. Su’ad Ibrahim Shaleh, Adwâ` ‘alâ Nizhâmi’l Usrah fî’l Islâm, Dâr al-Dhiyâ`, Kairo, 1989, cet. III, hal. 50.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]