PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Rekonstruksi Fakta Dalam Ilmu Falak

Rekonstruksi Fakta Dalam Ilmu FalakSetiap kali bicara tentang tata surya, kita pasti akan menyebut nama Nicolas Copernicus yang dikenal sebagai pembaru dalam dunia astronomi. Selain itu, kita juga tak luput menyebut nama Johannes Kepler khususnya dengan hukum Keplernya. Hukum yang digagas oleh Johannes Kepler pada awal abad ke-15 M mendasarkan hukumnya berdasarkan data yang dikumpulkan oleh astronom Denmark, Tycho Brahe. Hukum ini memang telah diakui sebagai terbenar dalam abad ini. Hukum Kepler terdiri dari tiga postulat yang menjelaskan tentang orbit planet. Secara singkat, Hukum Kepler pertama menjelaskan bahwa planet-planet mengorbit (mengelilingi) Matahari dengan lintasan berbentuk elips (ihlîjî) dengan Matahari pada salah satu fokusnya. Hukum kedua Kepler menjelaskan tentang pergerakan planet. Dalam satu rentang waktu yang sama, planet bergerak menyapu daerah yang sama panjangnya. Karena orbit planet berbentuk elips, maka konsekuensinya makin dekat jarak planet ke Matahari, makin cepat pula gerak orbitnya. Terakhir, hukum ketiga Kepler menyatakan bahwa kuadrat dari periode planet (waktu yang diperlukan untuk menempuh satu orbit) adalah sebanding dengan pangkat tiga jarak rata-rata planet itu dari matahari. Pernyataan ini dituangkan dalam persamaan matematis: P2 = a3, dimana P adalah periode planet mengelilingi Matahari (dihitung dalam tahun) dan a adalah jarak planet ke Matahari (dalam Satuan Astronomi). Konsekuensi dari hukum ini adalah semakin jauh jarak planet, makin lambat pula pergerakannya.[1]
Terhadap tiga hukum Kepler diatas, Prof.Dr.Muhammad Shalih an-Nawawi (Guru Besar Falak Universitas Kairo) menyatakan (menulis) dalam makalahnya yang berjudul "Ibn Syâthir wa Nashîruddîn at Thusî wa Dawâ'ir al Aflâk" yang dipresentasikan pada seminar internasional sejarah ilmu pengetahuan tanggal 28 s.d. 30 September 2004 M di Perpustakaan Alexandria - Mesir, ia mengungkap, bahwa teori tersebut pada dasarnya telah dikemukakan atau setidak-tidaknya disinggung oleh Ibn Syathir (w.777 H) diabad 8 H/14 M dalam karyanya "Ta'lîq al Arshâd" dan "Nihâyat al Ghâyat fî[l] a'mâl al Falakiyyât".[2] Dengan demikian setidak-tidaknya informasi ini mematahkan gagasan tata surya Copernicus dan Kepler meski perlu penelitian lebih lanjut. Lebih lanjut, melalui diskusi (bincang-bincang) penulis dengan Dr.Muhammad Abdul Wahab Jalal (eks Guru Besar Matematika-Astronomi & Sejarah Ilmu Pengetahuan (History Science) Universitas Prancis) menyatakan, bahwa Nicholas Copernicus dalam teori-teorinya terdapat kemiripan komposisi (jadwal) astronomi yang ia buat dengan yang dibuat oleh Ibnu Syathir dalam jadwal (zig)-nya.[3]



[1] Lebih lanjut tentang ketiga hukum Kepler, lihat: أ.فايجرت - ﻫ.تسمرمان , op.cit., h. 292-293
[2] Lihat: Kertas makalah Prof.Dr.Muhammad Shalih an-Nawawy dalam "Abhâts an Nadwah al 'Âlamiyah as Tsâminah li Târîkh al 'Ulûm" di Perpustakaan Iskandariah-Mesir, 28-30 September 2004 M, dipublikasi oleh Mansyûrât Jâmi'ah Halb (Ma'had at Turâts al 'Ilmî al 'Arabî), 1427 H/2006 M, h.231-239.
[3] Diskusi dilakukan beberapa kali (pada tahun 2007 M) di kantor Kedutaan Prancis di Kairo (wilayah Tahrir), tempat beliau bertugas sebagai peneliti. Beliau (Dr.Muhammad Abdul Wahab Jalal) menyelesaikan S-1 di Universitas Ummu Darman Sudan jurusan ilmu pengetahuan (Science), S-2, S-3 Universitas Sourbone-Prancis jurusan Matematika-Astronomi. Beliau adalah Supervisor (Musyrif) Tesis Magister penulis.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]