PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Peran Wanita Sebagai Seorang Anak : Hak Seorang Anak


- Hak Mendapat Susuan
Anak adalah merupakan amanah dari Allah oleh karenanya Islam sangat mengan-
Hak Seorang Anak
jurkan kepada kedua orang tua untuk meme-lihara dan memperhatikannya mulai dari mengadzankannya, memilih nama yang terbaik untuknya, mengaqikahkannya, seba-gaimana juga seorang anak berhak mendapat susuan dari ibunya. Hal ini sangat jelas kita temui dalam Al-Qur'an:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Dan para ibu hendaklah menyusui anak anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. Al-Baqarah: 233)

Islam menganjurkan batas maksimal menyusui anak adalah dua tahun, hal ini disebabkan karena pada fase ini merupakan fase pertumbuhan dan pembentukan jasmani seorang anak, karena ASI memberikan dampak positif pada pertumbuhan tubuh dan akal anak. Akan tetapi jika lebih dari limit penyusuan di atas, maka akan ada dampak negatif terhadap anak. Di antaranya, anak akan terbiasa manja kepada ibunya.

- Hak Mendapat Pengasuhan dan Pendidikan
Hak ini merupakan hak yang paling utama harus didapatkan seorang anak dari orang tuanya dan akan dimintai pertanggungjawa-ban di hadapan Allah kelak, sebab ia terlahir ke dunia dalam keadaan suci dan bersih, tanpa ada noda dari dosa apapun, setelah ia mulai tumbuh ia akan mudah terpengaruh oleh lingkungannya baik pengaruh yang baik maupun pengaruh buruk.
Di samping itu anak haruslah mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, perhatian kedua orang tua bukan hanya pada hal hal yang bersifat materil saja, akan tetapi yang lebih utama dari itu adalah perhatian terhadap kebutuhan psikologis anak sebagai-mana sabda Rasulullah Saw;

لأن يؤدب الرجل ولده خير له من ان يتصدق بصاع (رواه الترمذى)

"Mendidik anak lebih baik bagi seseorang dari pada bersedekah dengan satu mud" (HR. Al-Tirmidzî)

Orang tua wajib memberikan pendidikan kepada anaknya, dan pendidikan yang terlebih dahulu harus diberikan orang tua adalah pendidikan keimanan, sebab jika keimanan ini sudah tertanam dalam dirinya maka akan merefleksikan pendidikan yang lain, seperti mendidik akhlak dan akalnya, memberikan kebutuhan jasmani dan rohaninya, mendidik kepribadiannya, mem-bimbing prilaku sosial dan biologisnya agar selalu terjaga dan sejalan dengan ruh Islam.

- Hak Mendapatkan Kesamaan dan Keadilan
Kedua orang tua hendaklah berlaku adil kepada anak-anaknya sesuai dengan kebutu-han anak, tanpa membedakan salah satu di antara mereka dalam memberikan perhatian dan hak hak mereka. Sebab Rasulullah sangat melarang hal itu. Sebagaimana dalam sabdanya:

اعدلوا بين أبنائكم، اعدلوا بين أبنائكم، اعدلوا بين أبنائكم (رواه النسائى)

"Berlaku adillah kamu terhadap anak anakmu, berlaku adillah kamu terhadap anak-anakmu, berlaku adillah kamu terhadap anak anakmu"  (HR. Al-Nasâ'î)

Keadilan tersebut sangat berimplikasi da-lam diri seorang anak terutama kepercayaan-nya terhadap orang tuanya, namun ada be-berapa hal yang dibolehkan bagi orang tua un-tuk memberikan perhatian lebih kepada anak-nya, misalnya ketika anak sedang sakit atau kepada anak yang masih balita dan lain-lain.

- Hak Mendapat Nafkah
Islam mewajibkan orang tua mengasuh anak perempuannnya sampai ia baligh, dan memberikan nafkah kepadanya sampai ia menikah. Ketika ia menikah, maka yang wajib memberikan nafkah kepadanya adalah suami-nya, dan ketika ia bercerai maka orang tuanya wajib memberikan nafkah kepadanya setelah habis masa kewajiban suami yang telah menceraikannya. Apabila anak perempuan tersebut bekerja dan penghasilannya dapat memenuhi kebutuhannya, maka orang tua tidak wajib memberikan nafkah kepadanya.

- Hak Mendapat Warisan
Pada masa jahiliyah bangsa Arab tidak memberikan warisan kepada anak perempuan mereka, akan tetapi mereka memberikan warisan kepada anak laki laki yang sudah dewasa dengan alasan bahwa anak laki laki yang ikut berperang. Dan ketika Islam datang maka Islam memberikan hak waris kepada anak perempuan sebagaimana jelas disebutkan dalam al-Qur'an:

يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ

“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusakan untuk) anak anakmu. Yaitu, bagian anak laki laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu hanya seorang, maka ia memperoleh setengah harta”  (QS. Al-Nisâ:11)

-          Hak Mengeluarkan Pendapat Ketika Akan Dinikahkan
Dalam pandangan Islam seorang wanita adalah manusia yang kamil yang memiliki keinginan sendiri, dan pilihan sendiri. Ketika seorang wanita telah cukup umur dan siap menikah, maka orang tuanya berkewajiban untuk meminta pendapatnya ketika akan menikahkannya dengan siapapun, dan tidak ada seorangpun yang berhak memaksanya untuk menikah dengan seorang yang tidak ia inginkan selama wanita tersebut masih sehat jasmani dan rohani, kecuali ia dalam keadaan 'sakit' dan tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk buat dirinya maka orang tua berhak memaksanya untuk menikah dengan pilihan orang tuanya.
Wanita muslimah memiliki hak untuk menolak dan menerima seorang yang akan menjadi pasangan hidupnya, akad nikah tidak akan syah apabila ia tidak ridha dengan pernikahan tersebut, karena keridhaan dan penolakannya akan sangat menentukan masa depan rumah tangganya.

عن أبى هريرة  رضى الله قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لا تنكح الأيم حتى تستأمر، ولا البكر حتى تستأذن" قالوا : يا رسول الله وكيف إذنها ؟ قال ان تسكت (رواه الجماعة)

Dari abu Hurairah RA. berkata, Rasulullah Saw. bersabda: “Janganlah seorang janda dinikahkan kecuali meminta pendapatnya, dan janganlah seorang perawan dinikahkan kecuali meminta izinya. Kemudian sahabat bertanya, “Lalu bagaimana dengan izinnya seorang perawan, ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “Dengan diamnya" (Diriwayatkan oleh Jama’ah)

Hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa seorang wali tidak berhak seenaknya menikahkan anak wanitanya baik ia seorang perawan maupun janda. Jika ia seorang janda maka orang tua harus meminta pendapatnya dan persetujuannya, tidak cukup hanya dengan "diam" , akan tetapi jika ia seorang perawan, maka orang tua juga harus meminta izinnya dan diamnya sudah menunjukkan keridhaannya.

- Hak Hidup
Sebelum Islam datang, bangsa Arab tidak memberikan hak hidup bagi anak perempuan-nya. Ketika mereka mendengar bahwa anak yang lahir adalah perempuan, mereka lalu me-nguburnya hidup-hidup tanpa merasa bersa-lah dan berdosa, seolah olah kehidupan anak perempuan tersebut tidak bermanfaat sama sekali. Hal ini dilukiskan dalam al-Qur'an:

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأُنثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاء مَا يَحْكُمُونَ

“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. Al-Nahl:58-59)

Sekarang kita melihat di negeri kita tercinta, sudah berapa banyak anak-anak yang lahir di karena hubungan yang tidak  'jelas' tanpa punya perasaan orang tuanya tega membuang anak bayinya ke tong sampang, ke sungai, ke hutan, dan sebagainya. Kalau demikian apa bedanya dengan kebiasaan bangsa jahiliyah sebelum Islam? Barangkali kalau di zaman jahiliyah yang dikubur hanya anak perempuan kalau di Indonesia malah lebih parah tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan.
Islam sangat melarang perilaku tidak berprikemanusiaan ini sebagaiamana yang disinyalir dalam Al-Qur'an:

وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ  بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ

"Apabila bayi bayi perempuan yang dikubur hidup hidup ditanya, atas dosa apakah dia dibunuh?"  (QS. Al-Takwîr:8-9)

وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)” (QS. Al-An’âm:151)

Rasulullah Saw. Bersabda;

كل المسلم على المسلم حرام : دمه و ماله وعرضه (رواه مسلم)

"Di antara sesama muslim haram atasnya: darahnya, hartanya, dan tanah airnya" (HR. Muslim)

Serta masih banyak lagi dalil-dalil yang mengharam-kan membunuh anak dan tidak memberikannya hak hidup kepadanya, karena hal itu merupakan tindakan pidana dan tidak manusiawi, maka pelakunya harus menda-patkan hukuman setimpal sekalipun dia orang tuanya sendiri.
 

Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]