PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Pernikahan Islami: Istikhârah (Meminta Petunjuk Allah Swt.)

Pernikahan Islami: Istikhârah (Meminta Petunjuk Allah Swt.)
Sebelum mengajukan lamaran (bagi khâthib) atau sebelum menerima lamaran (bagi makhtûbah) disunatkan salat istikhârah.[1] Jika dalam memutuskan hal yang biasa saja baik itu sudah jelas kebaikannya ataupun tidak disunatkan salat istikharah,[2] maka salat untuk memutuskan hal yang sangat urgen seperti nikah lebih disunatkan. Hadis Jabir, dia berkata:
`“Nabi mengajarkan kami istikhârah dalam (memutuskan) segala sesuatu seperti mengajarkan (kami) surat al-Qur’an. Rasul bersabda: Apabila salah satu kamu sekalian bermaksud (memutuskan) satu perkara maka ruku’lah (salatlah) dua rakaat selain (salat) fardlu, kemudian membaca:
“Ya, Allah! Dengan ilmu-Mu aku meminta petunjuk. Dengan kekuasaan-Mu aku meminta kekuatan. Aku meminta  karunia-Mu yang agung, karena Engkau berkuasa sedang aku tak mampu. Engkau tahu sedang aku tak tahu. Engkau Maha mengetahui segala yang gaib. Ya, Allah! kalau Engkau pandang hal ini lebih baik bagiku; bagi agama, kehidupan dan akibat urusanku (akhiratku) –atau membaca: bagi urusan dunia dan akhiratku, maka jadikan itu ketentuanku, mudahkanlah serta berkatilah hal itu bagiku. Jika Engkau pandang hal ini buruk bagiku; bagi agama, kehidupan dan akibat urusanku –atau membaca: bagi perkara dunia dan akhiratku, maka jauhkanlah hal itu dariku dan jauhkan aku darinya serta berikanlah ketentuan yang baik bagiku apapun adanya dan ridlailah aku dengan hal itu. Dia berkata: kemudian menyebutkan apa keperluannya”. (HR. Jamaah kecuali Muslim)[3]
Hadis Anas tentang Zainab binti Jahsyin, dia berkata: “Ketika idah Zainab habis, Nabi berkata pada Zaid: katakan padanya atasku (khitbah dia untukku). Kemudian Zaid pergi menemui Zainab… kemudian aku (Zaid) berkata: wahai Zainab Rasul mengutus(ku) menyebutmu (melamarmu). Zainab berkata: aku tidak bisa berbuat apa-apa sehingga aku meminta pentunjuk Tuhanku. Kemudian Zainab pergi ke mesjidnya (tempat salatnya). Kemudian turun (ayat) al-Qur’an. Selanjutnya Rasul masuk (rumah) Zainab tanpa izin (karena Allah telah menikahkannya dengan ayat tadi)”. (HR. Muslim)[4]
Dianjurkan mengulang-ngulang doa di atas, baik itu sesudah salat sunat seperti tahiyat masjid, sunat sebelum subuh dan yang lainnya.[5] Yang perlu diperhatikan dalam istikhârah adalah keikhlasan hati, hanya karena-Nya.[6] Selain itu, mimpi, kelapangan dan yang lainnya bukan sebuah kemestian dalam istikhârah. Yang lebih penting adalah usaha yang dilakukan untuk selalu mengingat Allah demi ketenangan hati. Jika setelah itu terjadi sesuatu di luar dugaan, baik yang diharapkan maupun tidak. Semuanya adalah kehendak Allah. Insya Allah itu adalah yang terbaik bagi hamba-Nya, karena tugas manusia hanya rida dengan ketentuan-Nya.[7]     


[1] Ibid., hal. 383. Lih. juga, Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 61.
[2] Sahih Muslim bi Syarhi al-Nawawiy, op. cit., hal.  248.
[3] Sunanu al-Nasâiy bi Syarhi’l Hâfizh Jalâluddin al-Suyûthiy wa Hâsyiyatu’l Imâm al-Sindiy, op. cit., hal. 388-389.
[4] Ibid., hal. 388. Lih. juga, Sahih Muslim bi Syarhi al- Nawawiy, op. cit., hal. 243-244. Ini lafal Bukhari.  
[5]Abu Malik Kamal Ibnu Sayid Salim, op. cit., hal. 383.
[6] Ibid., hal 384.
[7] Ibid., hal. 384.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]