PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Maqâshid al-Syarî‘ah dan Keterbatasan Ushul Fiqh

Bagi Ibnu ‘Asyur, salah satu penyebab terpenting kemunduran fiqh Islam adalah kurangnya minat fuqahâ’ untuk berinteraksi secara intens dengan kaidah-kaidah pokok fiqh serta kecenderungan mereka kepada pembahasan-pembahasan yang terbatas pada masalah-masalah furû‘ (cabang) saja. Ditambah lagi keengganan mereka untuk menggunakan disiplin ilmu-ilmu lain sebagai alat bantu, menyebabkan kajian fiqh terpinggirkan dari ilmu-ilmu tersebut yang sebenarnya punya pengaruh penting terhadap perkembangan dan kemajuannya. Pada saat yang sama, hal itu juga menyebabkan fiqh terasingkan dari realitas kehidupan dan problematika masyarakat kekinian.
Karena kedudukan ushul fiqh sebagai landasan teoritis fiqh, kemunduran dalam fiqh berarti kemunduran dalam ushul fiqh juga. Keengganan pengikut setia madzhab untuk melakukan usaha-usaha ta‘lîl dan tarjîh dengan alasan menjaga kesatuan madzhab dan membatasi perselisihan di dalamnya, justru menjadi kontraproduktif dengan tujuan itu sendiri. Mereka seakan lupa bahwa produk-produk ijtihad para ulama madzhab tersebut adalah hasil pembacaan maksimal terhadap mashâlih dan mafâsid, maqâshid al-syarî‘ah, prinsip-prinsip menghilangkan kesulitan (raf’u’l haraj) serta kebutuhan umat dan tradisi mereka ketika itu. Sebaliknya kata Ibnu ‘Asyur, justru karena keteledoran akan hal-hal itulah yang menyebabkan timbulnya perselisihan, baik itu berupa al-khilâf al-‘âliy (perselisihan antar madzhab) maupun al-khilâf al-nâzil (perselisihan internal madzhab), juga menjadi penyebab utama kejumudan fuqahâ’ dan penyia-nyiaan hukum-hukum lain yang lebih bermanfaat bagi kehidupan manusia. Ungkapan senada juga dilontarkan oleh Sya‘ban Muhammad Ismail. Menurut beliau, banyak dari Ulama Ushûl yang membuang energinya dengan membahas hal-hal yang sebetulnya tidak perlu diperselisihkan lagi. Sebagian dari mereka justru terjebak dalam perdebatan-perdebatan di luar pembahasan ushul fiqh. Ini tentu berbahaya bagi generasi muda umat Islam, karena tujuan mereka sekedar untuk memenangkan madzhab masing-masing[1]
Perselisihan tersebut berakibat kepada ketiadaan sifat qath‘iy dalam kajian ushul fiqh. Inilah salah satu kelemahan mendasar ushûl al-fiqh menurut Ibnu ‘Asyur. Disinilah kajian maqâshid bisa dijadikan sebagai petunjuk penting untuk merumuskan kaidah-kaidah qath‘iy guna menuntaskan perselisihan pendapat yang muncul dari perbedaan waktu dan tempat, sehingga segala bentuk fanatisme madzhab bisa diminimalisir serta disikapi secara obyektif.  
Satu kelemahan lain dari fiqh dan usul fiqh adalah tidak adanya hubungan dinamis antara keduanya dengan ilmu-ilmu sosial sehingga kehilangan relevansinya terhadap kebutuhan umat. Contoh sederhananya, banyak para ulama sekarang menghukumi transaksi jual beli sebagaimana menghukuminya di awal abad pertama Hijriah tanpa memperdulikan beberapa perbedaan kondisi antara keduanya. Jalaluddin sendiri menyatakan bahwa kemaslahatan duniawi manusia dan sarana untuk mencapainya tidak pernah tetap, akan tetapi ia akan selalu berubah seiring perubahan zaman. Sedangkan nash dan metode qiyâs yang dibawanya terbatas, tidak akan cukup untuk menyelesaikan semua permasalahan manusia yang bertambah kompleks. Disinilah keberadaan maqâshid sangat dibutuhkan.[2]
Selain itu menurut Ibnu ‘Asyur, sejarah telah membuktikan kepada kita bahwa dalam menyelesaikan problematika manusia, para fuqahâ’ terdahulu lebih banyak menggunakan cara pandang parsial. Konsekuensinya adalah fiqh kita lebih banyak berbicara tentang kasus-kasus personal tanpa memperhatikan permasalahan kolektif yang dihadapi umat Islam.[3]




[1]Sya‘ban Muhammad Ismail, al-Tajdîd fî Ushûli’l Fiqh; Dirâsah Washfiyyah Naqdiyyah, op.cit, hal. 48
[2]Jalaluddin ‘Abdurrahman, al-Mashâlih al-Mursalah wa Makânatuhâ fi al-Tasyrî', Darul Kitab al-Jami‘iy, Kairo, cet. I, 1983. hal. 88
[3]Muhammad al-Thahir Ibnu ‘Asyur, Maqâshid al-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, op.cit, hal. 72
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]