PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Definisi Mandi Wajib

Menurut terminologi Fuqaha, mandi wajib adalah menyiramkan air ke seluruh badan dengan tujuan menghilangkan hadas besar. Adapun hal-hal yang diwajibkan dalam mandi wajib adalah:
Pertama, niat.
Kedua, menyiramkan air ke seluruh tubuh.
Yang dimaksud meyiramkan adalah mengalirkan air ke seluruh bagian tubuh yang bisa dialiri air tanpa susah payah. Apabila ada sebagian anggota tubuh yang bisa dialiri air tidak tersiram, maka mandi wajibnya tidak sah.[1] Batasan-batasan mana saja yang wajib dialiri air?
Di sini terjadi perbedaan pendapat ulama, dan semua ini tidak terlepas dari perbedaan interpretasi mereka terhadap firman Allah Swt.:  
وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ         
“…dan jika kamu junub maka mandilah…” (QS. al-Mâidah: 6).
Ada beberapa pendapat dalam penafsiran ayat ini.
Pertama, menurut Malikiyah dan Syafiiyah, berkumur-kumur (madhmadhah) dan istinsyâq (memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya) tidak diwajibkan dalam mandi wajib.[2]
Dalilnya, suatu kaum datang pada majlis Rasulullah Saw., mereka menjelaskan apa yang dikatakan Nabi Saw.: “Sedangkan saya hanya cukup dengan menggosok kepala saya tiga kali, maka saya telah bersuci” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud).[3]
Kedua, menurut Hanafiyah dan Hanabilah, makna فَاطَّهَّرُواْ adalah sucikanlah badanmu. Badan mencakup zahir dan batin.[4]
Dengan demikian, mensucikannya wajib jika memungkinkan dan diyakini tidak menimbulkan madlarat. Dengan itu, madhmadhah dan istinsyâq termasuk hal yang diwajibkan, karena memasukan air pada mulut dan hidung adalah satu hal yang memungkinkan dan tidak akan menimbulkan madlarat.[5]
Pendapat ini sekaligus membantah dalil Malikiah dan Syafiiah karena hujjah-nya tidak tepat. Adapun maksud Hadis yang paling tepat adalah wudlu setelah mandi hukumnya tidak wajib, sebagaimana yang dipahami kebanyakan para sahabat. Rasulullah menjelaskan bahwa yang diwajibkan hanya mandi saja, sedangkan wudlu sudah tercakup di dalamnya.[6]
Masalah ini juga dikuatkan oleh Hadis Aisyah Ra., ia berkata:
“Sesungguhnya rasulullah telah mandi, lalu melakukan salat dua rakaat dan salat zuhur, dan saya tidak melihat dia berwudlu setelah mandi” (HR. Jamaah kecuali Bukhari dan Muslim).[7]  



[1] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 120-121.
[2] Muhammad bin Idris al-Syafi’I, op. cit.,  hal. 79 dan lih. juga Muhammad Ali al-Shabuni, op. cit., hal. 386.
[3] Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, op. cit., hal. 435, Sahih Muslim bi Syarhi al-Nawawiy, op. cit.,  hal. 244 dan Abu Daud Sulaiman Ibnu al- Asy’ats al-Sajastani al-Azdari, op. cit., hal. 123.
[4] Menurut Ibnu Taimiyah, mencuci vagina bagian dalam dibolehkan. Tetapi ini bukanlah hal yang diwajibkan. Lebih lanjut lih. Ibnu Taimiyyah, Fatâwâ al-Nisâ’, Dâru al-Da’wah al-Islâmiyah, Kairo, hal. 15.
[5] Dr. Abdul Karim Zaidan, op. cit., hal. 121.
[6] Muhammad Ali al-Shabuni, op. cit., hal. 382.
[7] Abu Daud Sulaiman Ibnu al- Asy’ats al-Sajastani al-Azdari, op. cit., hal. 129, Muhammad Abdur Rahman Ibnu Abdur Rahim al-Mubarkafuri, op. cit., hal. 360, Sunan al-Nasâiy bi Syarhi’l Hâfizh Jalâluddin al-Suyûthiy wa Hâsyiyatu’l Imâm al-Sindiy, op. cit., hal. 150 dan Sunan Abi ‘AbdilLâh Muhammad Ibnu Yazîd al-Qazwîniy Ibnu Majah, op. cit., hal. 191.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]