PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Al-Azhar dan Ilmu; Kembali kepada Al-Quran dan Sunnah (bag-3)

Turats dan “Kembali Kepada al-Quran dan Sunah”
Penulis: M Fardhan S W


Semua hukum Islam merujuk pada al-Quran dan juga Sunah. Upaya merujuk kembali kepada kedua pusaka tersebut, seyogyanya disikapi secara adil dan proporsional. Artinya, tidak semua orang dapat menalaahnya, kecuali jika ia telah memiliki kualifikasi tertentu. Disamping Quran dan Sunah, karya-karya luhur para ulama juga layak dijadikan sebagai rujukan. Imam Qarafi, salah seorang ulama besar Mazhab Maliki bahkan menegaskan dalam al-Ihkâm fî Tamyîz al-Fatâwa ‘an al-Ahkâm bahwa haram hukumnya, merujuk pada kitab-kitab kontemporer yang tidak menukil dari kitab-kitab ulama klasik yang telah memenuhi kualifikasi. Bentuk kehati-hatian ini berupaya menjaga tradisi penghargaan terhadap para ulama, dan mendasarkan ajaran agama secara turun-temurun. Di samping itu, urgensi terhadap proses transmisi keilmuan secara beruntun adalah mencegah munculnya ulama karbitan alias dadakan, yang mempelajari agama tanpa melalui tahapan-tahapan yang jelas.

Berkaca pada ibu pertiwi, gerakan Ayo Mondok yang digagas oleh Nahdhatul Ulama menjadi salah satu alternatif dalam upaya pelestarian model transmisi keilmuan yang merupakan warisan dari ulama muslim. Karena mencetak kader ulama, hendaknya tanpa memandang dari mana upaya tersebut berasal. Ilmu selalu lebih tinggi dari sekat-sekat tersebut.

Muhammadiyah dengan amal usahanya, dapat juga berkontribusi dalam pelestarian model transmisi keilmuan yang demikian. Begitu juga sebaliknya, ormas-ormas lain juga dapat saling berbagi gagasan demi terciptanya ulama yang hakiki, rabbani, dan mencintai seluruh umat Nabi. Akan tetapi, yang menjadi sorotan adalah kesiapan dari lima rukun ilmu, yang diutarakan oleh Syekh Ali Jum’ah, Mantan Mufti Mesir, yaitu guru, murid, sistem, buku, dan lingkungan. Untuk mencetak kader ulama yang militan, laiknya kelima hal tersebut harus saling berkelit kelindan, antara satu dengan yang lain saling mendukung.

Polemik yang muncul di nusantara terkait masalah agama, seringkali bukan disebabkan oleh sistem atau kerusakan dari salah satu lima rukun ilmu yang ada. Namun lebih kepada banyaknya pihak yang bersuara, khususnya ketika tidak memiliki otoritas untuk menyampaikan sesuatu yang tidak dikuasai. Rantai keilmuan yang mengakar sebagaimana di Al-Azhar dapat meminimalisir polemik yang bermunculan. Karena dengan sanad tersebut, seseorang akan berbicara dengan pemahaman yang benar, sebagaimana pemahaman para penduhulunya. Begitu juga ketika terjadi perbedaan, maka akan bersikap sebagaimana sikap para pendahulunya, yaitu para ulama yang selalu menjunjung tinggi kebenaran dan kearifan ketika terjadi perbedaan di antara mereka. Maka tak ayal, jika Ibnu Sirin mengatakan:
إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخدوا دينكم
(Sesungguhnya ilmu ini –sanad- merupakan bagian dari agama. Maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian).
Abdullah bin Mubarak –sebagaimana dalam Shahih Muslim- juga menuturkan: الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء  (Sanad merupakan bagian dari agama. Seandainya tanpa sanad, maka seseorang akan berkata apa saja yang dikehendakinya). Artinya, urgensi sanad tidak dapat dipandang sebelah mata. Karena akal manusia juga berpotensi untuk menyelewengkan suatu pemahaman. Ditambah lagi, jika bumbu-bumbu hasrat yang sudah berelaborasi dengan tangkup-tangkup kepentingan duniawi, membuat agama seakan-akan justru menjadi permainan. Na’udzubillahi min Dzâlik.

Dalam Ihyâ` al-Kabîr fî Ma’âlim al-Manhaj al-Azhar al-Munîr, Syekh Usamah Sayyid al-Azhari menuturkan bahwa salah satu karakteristik Azhar adalah mata rantai keilmuan yang tersambung dari setiap generasi ke generasi selanjutnya. Mempelajari dan bersinggungan langsung dengan para ulama dalam waktu yang lama. Sehingga dapat mempelajari kedalaman ilmu sang guru dan juga tata laku gurunya. []

----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]