Al-Azhar dan Ilmu; Kembali kepada Al-Quran dan Sunnah (bag-3)
Turats dan “Kembali Kepada al-Quran dan Sunah”
Penulis: M Fardhan S W
Semua hukum
Islam merujuk pada al-Quran dan juga Sunah. Upaya merujuk
kembali kepada kedua pusaka tersebut, seyogyanya disikapi secara adil dan
proporsional. Artinya, tidak semua orang dapat menalaahnya, kecuali jika ia
telah memiliki kualifikasi tertentu. Disamping Quran dan Sunah, karya-karya
luhur para ulama juga layak dijadikan
sebagai rujukan. Imam Qarafi, salah seorang ulama besar Mazhab Maliki bahkan
menegaskan dalam al-Ihkâm fî
Tamyîz al-Fatâwa ‘an al-Ahkâm bahwa haram
hukumnya, merujuk pada kitab-kitab kontemporer
yang tidak menukil dari kitab-kitab ulama klasik yang telah memenuhi
kualifikasi. Bentuk kehati-hatian ini berupaya
menjaga tradisi penghargaan terhadap para ulama, dan mendasarkan ajaran agama
secara turun-temurun. Di samping itu, urgensi terhadap proses transmisi keilmuan secara
beruntun adalah mencegah munculnya ulama karbitan alias dadakan, yang mempelajari agama tanpa melalui
tahapan-tahapan yang jelas.
Berkaca pada
ibu pertiwi, gerakan “Ayo Mondok” yang digagas oleh Nahdhatul Ulama menjadi salah satu alternatif
dalam upaya pelestarian model transmisi keilmuan yang merupakan warisan dari
ulama muslim. Karena mencetak kader
ulama, hendaknya tanpa memandang dari
mana upaya tersebut berasal. Ilmu selalu lebih tinggi dari sekat-sekat
tersebut.
Muhammadiyah
dengan amal usahanya, dapat juga berkontribusi dalam pelestarian model
transmisi keilmuan yang demikian. Begitu juga sebaliknya, ormas-ormas lain juga
dapat saling berbagi gagasan demi terciptanya ulama yang hakiki, rabbani, dan mencintai seluruh umat Nabi.
Akan tetapi, yang menjadi sorotan adalah kesiapan dari lima rukun ilmu, yang
diutarakan oleh Syekh Ali Jum’ah, Mantan Mufti Mesir, yaitu guru, murid, sistem, buku, dan lingkungan. Untuk mencetak kader ulama yang
militan, laiknya kelima hal
tersebut harus saling berkelit kelindan, antara
satu dengan yang lain saling mendukung.
Polemik yang
muncul di nusantara terkait masalah agama, seringkali bukan disebabkan oleh
sistem atau kerusakan dari salah satu lima rukun ilmu yang ada. Namun lebih kepada banyaknya pihak yang bersuara, khususnya ketika tidak
memiliki otoritas untuk menyampaikan sesuatu yang
tidak dikuasai. Rantai keilmuan yang
mengakar sebagaimana di Al-Azhar dapat meminimalisir polemik yang
bermunculan. Karena dengan sanad tersebut, seseorang akan berbicara dengan pemahaman yang benar, sebagaimana pemahaman para
penduhulunya. Begitu juga ketika terjadi perbedaan, maka akan bersikap
sebagaimana sikap para pendahulunya, yaitu para ulama yang selalu menjunjung
tinggi kebenaran dan kearifan ketika terjadi perbedaan di antara mereka. Maka tak ayal, jika Ibnu Sirin mengatakan:
إن هذا العلم
دين فانظروا عمن تأخدوا دينكم
(Sesungguhnya
ilmu ini –sanad- merupakan bagian dari agama. Maka lihatlah dari siapa kalian
mengambil agama kalian).
Abdullah bin
Mubarak –sebagaimana dalam Shahih Muslim- juga menuturkan: الإسناد من الدين، ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء (Sanad merupakan bagian dari agama.
Seandainya tanpa sanad, maka seseorang akan berkata apa saja yang dikehendakinya).
Artinya, urgensi sanad tidak dapat dipandang sebelah mata. Karena akal manusia
juga berpotensi untuk menyelewengkan suatu pemahaman. Ditambah lagi, jika
bumbu-bumbu hasrat yang sudah berelaborasi dengan tangkup-tangkup kepentingan duniawi,
membuat agama seakan-akan justru menjadi permainan. Na’udzubillahi min
Dzâlik.
Dalam Ihyâ`
al-Kabîr fî Ma’âlim al-Manhaj al-Azhar al-Munîr, Syekh Usamah Sayyid
al-Azhari menuturkan bahwa salah satu karakteristik Azhar adalah mata rantai
keilmuan yang tersambung dari setiap generasi ke generasi selanjutnya.
Mempelajari dan bersinggungan langsung dengan para ulama dalam waktu yang lama.
Sehingga dapat mempelajari kedalaman ilmu sang guru dan juga tata laku gurunya.
[]
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :