Politik Dalam Prespektif Islam
Pernyataan filosofis Aristoteles bahwa politik
merupakan master of science, adalah pernyataan yang didasari sebuah
pertimbangan, bahwa politik merupakan realitas kehidupan manusia. Politik dalam
konteks normatif merupakan bentuk asosiasi manusia dalam rangka mencapai
kebaikan bersama. Pernyataan ini diperkuat oleh Ibnu Munkily, bahwa manusia
yang berakal dalam perkembangannya secara natural akan selalu terikat dengan
permasalahan politik, dengan berbagai kecenderungan untuk mempertahankan diri
dari segala ancaman sekaligus berupaya untuk berbuat atau berperilaku yang
dapat membawa manfaat dan kebaikan bagi kehidupannya Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa politik adalah upaya mengelola segala yang ada yaitu alam, menjadi sebuah
kebaikan serta upaya mempertahankannya seoptimal mungkin. Maka politik adalah natural
method (pola alamiah) yang didasarkan pada state of nature (keadaan
alamiah)
Jika kita setuju memahami politik secara demikian maka
pandangan yang selalu mengatakan bahwa kebaikan adalah sesuatu yang akan dan
harus selalu ada dalam politik adalah sebuah kebenaran. Meskipun itu merupakan
sesuatu yang tidak mutlak tapi dapat diusahakan karena kecenderungan kesana
lebih dominan.(baca siyasah syar’iyah wa mafhumu’s siyasi al-hadist). Politik
adalah realitas kehidupan manusia, maka pernyataan bahwa manusia tidak dapat
dopisahkan dengan politik adalah benar. Dan selanjutnya manusia dapat disebut
sebagai zoon poloticon
Politik Islam yang dalam perbendaharaan keilmuan Islam
biasa disebut dengan siyasah syar'iyah, merupakamn konsepsi politik yang
memadukan teori dan praktek, antara pemikiran dan pergerakan atau antara
politik itu sendiri dengan syariah. Jadi, perilaku maupun praktek politik yang
diupayakan manusia dalam rangka mencapai tujuan dan target bersama yaitu public
good, dalam pandangan Islam harus selalu dibimbing oleh kaidah-kaidah dan
tuntunan Tuhan melalui syariatnya. Kesimpulan ini sekaligus menolak pemahaman
sekuler, yang jelas-jelas memisahkan antara agama dan negara atau antara
syariat dan politik
Selanjutnya, pandangan politik Islam ini bila
ditelusuri lebih jauh akan sangat terkait erat dengan paham tauhid. Allah
sebagai Rabb yang memberi
petunjuk kepada kebaikan, menurunkan sebuah syariat sebagai jalan menuju kepada kebaikan tersebut. Disinilah
mungkin nuktah persamaan antara pandangan politik konvesional yang juga
menginginkan kebaikan dalam kehidupan masyarakat, dengan politik Islam. Meskipun pada dasarmya masing-masing tetap
memiliki perspektifnya sendiri-sendiri dalam menentukan aspek dan sektor
kebaikan mana yang harus dipelihara dan direalisasikan.
Kemudian al-Quran sebagai sebuah
petunjuk telah menyediakan suatu dasar yang kukuh dan tidak berubah bagi semua
prinsip-prinsip etik dan moral yang diperlukan bagi kehidupan ini. Al-Quran
memberikan suatu jawaban komperhensif bagi persoalan tingkah laku yang baik
bagi manusia sebagai individu atau sebagai anggota masyarakat. Kemudian apa kaitanya
dengan praktek politik?. Al-Quran memang tidak secara detail dan gamblang menjelaskanya.
Cukup dengan menawarkan kaidah-kaidah etik moral universal yang diharapkan
dapat mengilhami setiap tingkah laku politik. Implikasi dari keyakinan ini
jelas yaitu adanya elastisitas politik dalam bentuk dan prakteknya agar sesuai
dengan ruang dan waktu tetapi tetap dalam koridor dan kerangka etik moral
universal tadi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa politk Islam merupakan
manifesto dari kerja ijtihad yang dalam konteks ini adalah upaya menterjemahkan
prinsip etik moral Islam kedalam tatanan praktis yaitu lahan politik yang ada.
Post A Comment
Tidak ada komentar :