PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Belajar Lebih Dalam Seputar Kalender Masehi (Mîladî)

Kalender Masehi (Mîladî), disebut juga kalender Gregorius, adalah penanggalan berdasarkan peredaran Matahari (syamsî) dengan masa 365,2422 (365 hari, 5 jam, 48 menit, 46 detik). Kalendar ini merupakan lanjutan dari kalender Julian yang digunakan secara internasional.[1] Kalendar ini (baca: kalender Gregorius) muncul karena Kalendar Julian dinilai terjadi sedikit kekeliruan, sebab permulaan musim bunga (21 Maret) semakin maju, sehingga perayaan Easter (hari paskah) yang sudah disepakati sejak Konsili Nicea pada tahun 325 M tidak tepat lagi.
Satu tahun dalam penanggalan Julian berlangsung selama 365, 25 hari, sementara perputaran Bumi mengelilingi Matahari (revolusi) berlangsung selama 365, 2422 hari, beararti terjadi selisih sekitar 0,00780121 hari (365,25 hari – 365,2422 hari = - 0,0078 hari). Selanjutnya sisa pecahan (-0,0078) tersebut dibulatkan menjadi satu hari, diberikan pada bulan Februari pada tiap-tiap tahun yang keempat. Penggunaan terus menerus ini mengakibatkan hingga tahun 1582 M terjadi kesalahan sekitar 10 hari, dan dalam satu millenium (1000 tahun) akan berlebih 7 - 8 hari. Hingga saat ini jumlah hari kesalahan tersebut telah mencapai 13 hari, yang dikenal dengan Anggaran Gregorius (AG), nisbah kepada raja (Paus) Gregorius XIII (Baba Vatikan) tahun 1582.
Masalah ini (baca: selisih 0,0078 hari) diselesaikan dengan mengkabisatkan bilangan ratusan-ribuan (tahun abad) , maka tahun 1700, 1800, 1900, 2100, 2200, 2300 dan semisalnya bukan tahun panjang (kabisat), yaitu jumlah hari bulan Febuari tetap 28 hari. Dengan ini Kalendar Gregorius tetap 365, 2422 hari dalam setahun. Lalu pada tahun 1582, hari Jum'at, 05 Oktober, melalui satu dekrit ditetapkan dimana seharusnya keesokan harinya tanggal 05 Oktober diganti menjadi hari Minggu 15 Oktober. Sejak saat itu dikenal-lah kalender ini dengan kalender Gregorius.[2]

G. Cara mengetahui tahun Kabisat dan Basitah

-          Angka (tahun) satuan dan puluhan setelah angka ratusan dan ribuan, jika setelah dibagi empat dengan tanpa sisa berarti tahun kabisat, dan jika bersisa berarti tahun basitah. Misal: tahun 1996 (1996/4 = 449, tidak ada sisa = tahun Kabisat), tahun 1998 (1998/4 = 499,5 sisa 0,5 = tahun Basithah), dst.
-          Untuk angka ratusan-ribuan (tahun abad) jika dapat dibagi dengan 400 dengan tanpa sisa maka tahun kabisat, Misal: tahun 2000 (2000/400 = 5), dan jika setelah dibagi 400 masih bersisa berarti tahun Basithah, misal: tahun 1700 (1700/400 = 4,25), tahun 1800 (1800/400 = 4,5), tahun 1900 (1900/400 = 4,75).[3]

Catatan:
1.] Panjang satu tahun mîladî atau tahun Masehi atau tahun matahari (syamsî) atau tahun Tropical adalah 365, 2422 (365 hari, 5 jam, 48 menit, 46 detik).
2.] Tarikh Masehi/Miladiyah/Gregorius merupakan lanjutan dari Tarikh Julian yang berpedoman pada panjang satu tahunnya 365 h, 6 j, sementara panjang satu tahun sebenarnya adalah 365 h, 5 j, 48 m, 46 d.
3.] Dengan menjadikan panjang satu tahun persis 365 h, 6 j, berarti dalam tiap tahunnya berlebih sekitar 11 menit (365 h, 6 j – 365 h, 5 j, 48 m, 46 d = 10 m, 18 d), dan dalam jangka 400 tahun terdapat kesalahan 3 hari. Untuk mengatasi hal ini, dilakukanlah perbaikan dengan melakukan pengkabisatan tahun ratusan-ribuan (tahun abad), seperti tahun 1900, 2100, 2200. Jika ratusannya dapat dibagi 400 dengan tanpa sisa, maka disebut tahun kabisat. Misal: tahun 1900, 2100, 2200 (tahun Basitah) karena ada sisa, meskipun jika dibagi 4 tanpa sisa. Berikutnya dikenal-lah sistem ini dengan penanggalan/tahun Gregorius atau tahun Miladiyah.


[1] Departemen Riset & Penelitian (Ma'had al Qawmî li[l] Buhûts al Falakiyyah wa[l] Geofizîkiyyah) Republik Arab Mesir, op.cit, h. 28 
[2] Dr. Shalih al 'Ajiry, 'Ilm al Mîqât, j.I, Maktabah al ‘Ujairî-Kuwait, cet. III, 1988, h. 13
[3] Dr. Ali Hasan Musa, 'Ilm al Falak bayna as Sâ'il wa al Mujîb, terbitan Damaskus-Syria, 2004 M, h. 302
 

----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]