Orientalis dan Anomali Studi Hadis
Belakangan
ini studi tentang sunnah semakin mendapatkan tempat di kalangan sarjana muslim.
Mempelajari sunnah nabi bahkan menjadi sesuatu yang sangat urgen. Sunnah
merupakan sumber kedua setelah al-Quran. Dalam sebuah hadis shahih dikatakan, “Aku
meninggalkan dua perkara kepadamu, jika kalian berpegang pada dua perkara
tersebut, maka kalian tidak akan tersesat untuk selamanya, yaitu kitab Allah
dan sunnahku”.
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Secara
bahasa, sunnah merupakan jalan, baik itu jalan yang lurus maupun yang
melenceng. Ini bisa dilihat dari redaksi hadis Nabi yang mengatakan, “Barangsiapa
yang memberikan contoh jalan yang baik (sunnah hasanah), maka dia akan mendapat
pahala kebaikan dan pahala kebaikan bagi orang yang mengikutinya sampai hari kiamat.
Dan barangsiapa yang memberikan contoh jalan kejelekan (sunnah sayyi’ah), maka
dia akan mendapat dosa dan dosa orang yang menirunya sampai hari kiamat”.
(HR Muslim). Dalam kitab lisân al-Arab juga dikatakan, “Sunnah adalah
jalan yang baik atau yang buruk”. Jika sunnah dikaitkan dengan syariah, maka
sunnah adalah jalan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Hanya
saja, penggunaan sunnah sendiri bervariasi, sesuai dengan konteks dan subyek
masing-masing. Para ulama ushul biasanya menggunakan istilah sunnah sebagai
salah satu sumber hukum syariah. Ulama ulumul hadis baiasanya menisbatkan
sunnah, atau mengkaji sunnah dari sisi kesinambungan sunnah kepada Nabi
muhammad Saw. (sanad). Ulama fikih biasanya memandang sunnah sebagai perbuatan
tambahan yang jika dilaksanakan akan mendapatkan pahala, semetnara jika
ditinggalkan tidak mendapatkan cela. Bagi para dai, biasanya menggunakan
istilah sunnah untuk perbuatan yang berkaitan dengan perintah atau larangan
dari Nabi Muhammad Saw..
Hanya
yang akan kami sampaikan di sini adalah sunnah sebagaimana yang biasa dipakai
oleh ulama hadis. Sunnah di sini maknanya adalah perkataan, perbuatan,
kesepakatan dan sifat-sifat Nabi, baik sifat yang berkaitan dengan fisik, moral
maupun prilaku. Di sini masuk sejarah
Nabi Muhammad Saw., baik sebelum diutus menjadi Nabi, maupun setelah diangkat
menjadi Nabi. Jika sebelum menjadi Nabi beliau dianggap sebagai orang yang
amanah, cerdas dan jujur, maka itu juga masuk dalam kategori sunnah.
Persoalannya,
apakah sunnah bagian dari wahyu? Secara
jelas, pertanyaan tersebut sudah dijawab oleh al-Quran yang menyatakan, “Dan
tidaklah yang diucapkan itu menurut keinginannya. (*) Tidak lain adalah
wahyu yang diwahyukan kepadanya. (*) Yang diajarkan kepadanya oleh
jibril yang sangat kuat. (An-Najm:3-5). Ini juga dikuatkan oleh hadis Nabi
yang berbunyi, “Ketahuilah wahwa aku diberika al-Quran dan perkataan yang
setara dengan al-Quran”. (HR. Tiridzi).
Jika memang demikian, lantas apa bedanya sunnah dengana al-Quran? Bagi
jumhur ulama bahwa al-Quran merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad Saw. sebagai mukjizat dengan lafal dan maknanya. Sementara hadis Nabi
adalah wahyu Allah yang diberikan kepada Nabi Muhamamd Saw., bukan sebagai
mukjizat dan turun dengan maknanya saja.
Jika
posisi sunnah setara dengan al-Quran, secara otomasis seorang muslim juga wajib
mengikuti sunnah seperti dia mengikuti al-Quran. Ayat al-Quran yang
memerintahkan seorang muslim untuk mengikuti sunnah Nabi teramat banyak, salah
satunya adalah firman Allah berikut, “Barangsiapa yang mentaati rasul
(Muhammad) maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah”. (QS. An-Nisa: 80)
Sunnnah
juga mempunyai posisi sangat strategis terhadap al-Quran. Terkadang sunnah
sebagai penguat apa yang datang dalam al-Quran. Kadang ia menerangkan sesuatu
yang masih global dalam al-Quran, mengingat hukum yang masih mutlak, atau
bahkan memberikan ketetapan hukum yang belum tertera dalam al-Quran.
Dari
sini sangat jelas bahwa penggunaan sunnah untuk memahami al-Quran sangat dibutuhkan.
Suatu kebohongan jika ada orang yang mencukupkan diri hanya ingin berpegang
kepada al-Quran saja dan melupakan sunnah Nabi. Banyak amal perbuatan yang
tidak diterangkan secara rinci oleh al-Quran, atau perbuatan yang hanya dapat
diketahui dengan melihat kepada sunnah Nabi.
Belakangan
banyak upaya dari sarjana Barat untuk kembali mengkaji secara kritis masalah
autentisitas dan validitas hadis Nabi. Jika mereka hanya bergerak dalam tataran
akademis dan kajian ilmiah murni tanpa didasari dengan tendensi apapun, maka
kajian mereka patut mendapatkan penghormatan. Namun yang menjdi masalah adalah
sikap tendensius dan upaya dekonstruksi sunnah, yang tujuan utamanya adalah
menanamkan sikap keragu-raguan bagi ummat Islam dalam mengamalkan sunnah Nabi.
Pada umumnya, kajian orientalis terhadap sunnah Nabi hanyalah upaya meletakkan
racun dalam khasanah keilmuan Islam.
Meragukan
sunnah berarti sama halnya dengan menghancurkan ajaran Islam. Tidak percaya
dengan sunnah, akan berujung pada keraguan terhadap nilai sakralitas nash al-Quran
sebagai wahyu Tuhan. Sebagai pribadi muslim, hendaklah selalu waspada dalam
menelaah berbagai macam kitab hadis karya orientalis. Memang dari mereka ada
yang melakukan kajian secara obyektif, namun itu bisa dihitung dengan jari.
Wahyudi Abdurrahim, Lc.
----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
Tidak ada komentar :