PCIM News

[Kabar PCIM][list]

Kabar Persyarikatan

[Muhammadiyah][twocolumns]

Mengenal Waktu Shalat & Cara Menghitungnya


A. Pengantar
Firman Allah S.w.t:
Artinya: "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban  yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman". (QS. An Nisa': 103)
Firman Allah S.w.t.;
Artinya: "Dirikanlah shalat dari sesudah Matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh Malaikat)" (QS.Al Isra': 78)

Hadits Nabi Saw.:
وقت الظهر إذا زالت الشمس وكان ظل الرجل كطوله ما لم يحضر وقت العصر , ووقت العصر ما لم تصفر الشمس , ووقت  صلاة المغرب ما لم يغب الشفق , ووقت صلاة العشاء إلى نصف الليل الأوسط , ووقت صلاة الصبح من طلوع الفجر ما لم تطلع الشمس.[1]

Tiga dalil di atas menyatakan bahwa waktu shalat punya limit dan ketentuan (awal dan akhir) yang berarti shalat tidak bisa dilakukan dalam sembarang waktu, tetapi harus mengikuti atau berdasarkan dalil-dalil baik dari Al Qur’an maupun Al Hadis terkait. Persoalannya adalah, baik Al Qur'an maupun Al Hadits tidak memberi limit pasti awal dan akhir waktu-waktu shalat tersebut, yang ada hanyalah "kitâban mauqûtâ" (waktu yang sudah ditentukan) tanpa ada penjelasan rinci matematis terhadap kalimat tersebut. Hal ini membawa konsekuensi pada beragamnya penafsiran terhadap penetapan awal dan akhir waktu-waktu tersebut.
Terlihat, dibuku-buku fikih klasik sampai kontemporer senantiasa memuat bab khusus yang membicarakan waktu-waktu shalat, yang biasanya dengan judul "bâb mawâqît as shalâh". Di bab ini pedebatan ulama cukup ramai dalam menanggapi dalil-dalil waktu shalat  tersebut.

B. Data Astronomis Waktu-Waktu Shalat
Dari dalil-dalil diatas, memberi isyarat bahwa pada dasarnya fenomena yang dikemukakan dalil-dalil tersebut dapat diterjemahkan dengan ilmu pengetahuan. Hadits riwayat Abdullah bin Umar ra. diatas secara jelas mengaitkan waktu shalat tersebut dengan pergerakan Matahari. Firman Allah QS. Al Isra' : 78 diatas, kata "dulûk as syams" secara Astronomi berarti aberasi (inhirâf)[2] kearah Barat dari garis meridian yang menandai sampainya pusat lengkung Matahari ke garis meridian.[3]
Dalam penentuan jadwal waktu shalat, data astronomi terpenting adalah posisi Matahari dalam koordinat horizon, terutama ketinggian, jarak zenit, awal fajar, Matahari terbit, kulminasi, Matahari terbenam dan akhir senja. Dalam hal ini  Ilmu Falak berperan menafsirkan fenomena yang disebutkan dalil al-Qur'an dan al-Hadits di atas, dan teraplikasikan dalam bentuk rumus matematis. Dalam penetapan jadwal waktu-waktu shalat, secara umum masyarakat telah sepakat menerima data Astronomi (baca: perhitungan) sebagai acuan.[4]
Akibat pergerakan semu matahari 23,5° ke utara dan 23,5° ke selatan selama periode satu tahun, waktu-waktu tersebut bergeser dari hari kehari. Akibatnya waktu shalat setiap hari atau setidak-tidaknya dalam beberapa hari juga mengalami perubahan.

C. Waktu Zuhur
Waktu Zuhur adalah sejak Matahari meninggalkan meridian (gelincir Matahari)[5], biasanya diambil sekitar 2 menit setelah tengah hari, dan berakhir hingga panjang bayangan dari sebuah benda lebih panjang dari obyek sebenarnya. Untuk keperluan praktis, waktu tengah hari cukup diambil waktu tengah antara Matahari terbit dan terbenam.

D. Waktu Asar
Dalam penentuan waktu Asar, terdapat sedikit perdebatan, karena fenomena yang dijadikan dasar ada dua kemungkinan. Hadits Nabi Saw. di atas menyebutkan bahwa shalat Asar ketika panjang bayang suatu benda sama dengan tinggi benda sebenarnya (hîna kâna kulla syay'in mitslahu), namun dalam kesempatan lain disebutkan, Nabi Saw. pernah diajak shalat dua kali oleh Jibril as., kali pertama Nabi Saw. dan Jibril as. shalat Asar ketika panjang suatu benda sama panjang, kali kedua ketika  panjang suatu benda dua kali tinggi benda sebenarnya (hîna kâna zhillu kulla syay'in mitslayhi).[6]
Dengan demikian setidaknya ada dua pendapat dalam penentuan waktu Asar dikalangan ulama, jumhur (Syafi'iyah, Malikiyah, Hanabilah) berprinsip bahwa waktu Ashar dimulai setelah panjang bayangan satu kali lebih panjang dari panjang bendanya, sementara itu Hanafiyah memegang prinsip bahwa waktu Asar dimulai setelah panjang bayangan dua kali panjang asli bendanya.[7] Pendapat ini (baca: Hanafiyah) beralasan dan dimaksudkan untuk mengatasi masalah panjang bayangan pada musim dingin (seperti dibeberapa negara Eropa dan Afrika), sebab pada musim dingin hal itu bisa dicapai pada waktu Zuhur. Meskipun waktu Asar sangat pendek dan mendekati waktu Magrib, namun tergolong ihtiyath, dan perbedaan dua kondisi di atas membawa konsekuensi pada perbedaan perhitungan (rumus) yang digunakan.
Namun secara zhâhir-astronomis lebih tepat setelah panjang bayangan satu kali panjang benda sebenarnya (jumhur), karena kondisi ini hampir tepat dipertengahan antara tengah hari (Zuhur) dan awal malam (Magrib). Hal ini diperkuat dengan ungkapan “shalâtul wusthâ (shalat pertengahan) dalam QS. Al Baqarah : 238 yang ditafsirkan oleh banyak mufassir sebagai shalat Ashar. Wallah al a'lam

E. Waktu Magrib
Waktu Magrib, berarti saat terbenamnya Matahari sampai hilangnya cahaya merah di langit barat. Matahari terbit atau berbenam didefinisikan secara astronomi bila jarak zenith z = 90° 50' (The Astronomical Almanac) atau z = 91o bila memasukkan koreksi kerendahan ufuk akibat ketinggian pengamat 30 meter dari permukaan tanah. Untuk penentuan waktu shalat Magrib, saat Matahari terbenam biasanya ditambah 2 menit karena ada larangan melakukan shalat tepat saat Matahari terbit, terbenam, atau kulminasi atas.[8]

F. Waktu Isya'
Waktu Isya' ditandai dengan mulai memudarnya cahaya merah di ufuk barat, yaitu tanda masuknya gelap malam (QS. Al Isra' : 78). Dalam astronomi hal itu dikenal sebagai akhir senja astronomi (astronomical twilight) yaitu bila jarak zenit matahari z = 108o. Pada saat itu matahari berkedudukan 18 derajat di bawah ufuk (horizon) sebelah barat.

G. Waktu Subuh
Hadits di atas menyebutkan bahwa waktu Subuh adalah sejak terbit fajar shidiq (fajar sebenar) hingga terbitnya Matahari. Secara astronomis, fajar shidiq dipahami sebagai awal fajar astronomi (astronomical twilight), yaitu semenjak munculnya cahaya di ufuk timur menjelang terbit Matahari  kira-kira 18° di bawah horizon (jarak zenit z =110 o).


H. Perhitungan Waktu Shalat
Perhitungan waktu shalat dapat dihitung dengan rumus berikut:
W = MP + KWK + TS
TS = ACS (( cos z – sin DS x sin PE ) / cos DS x cos PE) / 15
Zs = 110°       
ZA = ATN ( tan / DS – PE / + 1)   
ZM = 90 + RF + SD + DP   
ZI = 108° [9]


Keterangan:
W         = Waktu shalat yang dicari                             
PE       = Lintang bumi
MP       = Meredian Pass                                               
ZS       = Zenit Subuh (110° )
KWK   = Koreksi Waktu                                           
ZA       = Zenit Asar
TS        = True of Sun (Azimut Matahari)                     
ZM      = Zenit Magrib (90°)
DS       = Declination of Sun (Deklinasi Matahari)        
ZI        = Zenit Isya' (108° )

Misal:
Waktu shalat tanggal 25 Maret 2007 M di Medan -Sumatera Utara.
Data Geografis: Lintang: 03° 38° LU, Bujur: 98° 38° BT, Bujur Waktu (waktu tolok) = 105
Untuk menghitung waktu shalat, dapat dilakukan secara manual dengan mengaplikasikan rumus di atas kedalam perhitungan. Adapaun hasil proses data perhitungan untuk tanggal 25 Maret 2007 M dengan lokasi di Medan (Sumatera Utara), adalah sebagai berikut:

· Data-data Dasar:
JHM     = 732762 (XM = 84) E         =23,4383391
L          = 252,8497185                       T          = 1, 07226329 (j = 5)
F          = 518131,0404                       M         = 71046,34139
Z         = 0, 072263289          G         = 38881,99995          
N         = 0,016706074                       A         = 511978,9231          
H         = 516316,3166                       O         = 0,997316057
B          = 38958,93523                       I           = 24299,26336          
P          = 0,955586054                       C          = -1814,723797         
J           = 48508,63672                       Q         = 0,00307968872
D         = 477794,3166                       K         = 35659,16064          
R          = 953071, 9817

· Rumus Olahan:
ES       : 1,886007348             OE      : 23,43964849
ET       : - 0,104025744                       NL       : 4,247313091
ZE       : 0,043035878             MP       : 12,10402574
NL1     : 4,231547735             ST        : 953071,9828
TS        : 58,4396139 (t:16)     NL2     : 0,015765356
LS        : 38883,88196             AS       : 90,42242208
NE      : 4,713808534             DS       : 1,543182648
KWK: 0,424444444                RV       : 0,997069503
RS        : 363,562481

W = MP + KWK + TS
TS = ACS ((cos z – sin DS x sin PE )/cos DS x cos PE)/15

ZS = 110°      
ZA = ATN ( tan / DS – PE / + 1)   
ZM = 90 + RF + SD + DP   
ZI = 108°

TS Subuh: 7,337969059, waktu Subuh = 5,190501125 (5:11 WIB)
TS Asar           : 2,944888298, waktu Asar = 15,47335848 (15:28 WIB)
TS Magrib: 6,073065904, waktu Magrib = 18,60153609 (18:36)
TS Isya'           : 7,20479873, waktu Isya' = 19,73326891 = (19:43 WIB)
Untuk waktu Zuhur: MP + KWK = 12,52847018 (12:31 WIB)

Catatan:
Untuk menghitung waktu shalat yang dimaksud, dapat diaplikasikan melalui rumus-rumus mate-matis yang telah dirancang khusus dalam menentukan jadwal waktu shalat. Antara lain Rumus Falak Sistem J. Meuss oleh TM. Ali Muda dengan bantuan kalkulator semisal Casio FX 350 TL, Casio FX 82 TL, dll., atau dengan menggunakan software-software waktu shalat.


[1] HR. Muslim dari Abdullah bin Umar, lihat: Muhammad bin Isma'il as Shan'any, Subul as salâm syarh bulugh al marâm, j.I, Dar al Hadits Kairo-Mesir, cet. I, 1421 H/2000 M, h.15.
[2] Aberasi (inhirâf) adalah perpindahan semu arah berkas cahaya bintang akibat gerak bumi. Peristiwa aberasi menyebabkan berkas cahaya jatuh miring, bukan tegak lurus pada peninjauan yang bergerak tegak lurus arah datangnya cahaya. Dalam bahasa Inggris biasa disebut Aberation atau dalam bahasa Arab disebut Al-Inhirâf. (Lihat: Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyat, Penerbit: Pustaka Pelajar-Yogyakarta, 2005).
[3] Prof.Dr.Muhammad Ahmad Sulaiman, Sibâhah Fadhâ'iyyah fî Âfâq 'Ilm[il] Falak, Maktabah al 'Ajiry-Kuwait, 1420 H/1999 M, h. 489
[4] Lihat: Susiknan Azhari, Awal Waktu Shalat Perspektif Syar'i dan Sains (Artikel dimuat dalam majalah Suara Muhammadiyah, No. 2, Th. Ke-92, 16-31 Januari 2007).
[5] Gelincir matahari ialah apabila matahari condong (miring) dari kedudukannya ditengah-tengah langit (diatas zenit) atau dinamakan hâlah istiwâ'.
[6] Kejadian di atas terekam dalam hadits yang cukup panjang yang diriwayatkan antara lain oleh Abu Dawûd, Tirmidzi, Ibn Khuzaymah, Daraquthnî, Hakim, yang bersumber dari Ibn Abbas redaksi dari Tirmidzi. Keterangan (syarh) lebih rinci hadits di atas dapat dilihat: Muhammad bin Isma'il as Shan'any, Al Yawâqit fi[l] Mawâqit, Dar al Haramain Kairo-Mesir, cet. I, 1419 H/1998 M,  h.17
[7] Muhammad bin Ali bin Muhammad as Syaukani, Nayl al Awthâr Syarh Muntaqâ al Akhbâr min Ahâdîts Sayyid al Akhyâr, j.I, Maktabah al Iman Manshura-Mesir, cet.I, 1419 H/ 1999 M, h.424
[8] Lebih lanjut lihat: Ibn Rusyd al Hafid, Bidâyat[ul] Mujtahid wa Nihâyat[ul] Muqtashid, j.I, Dar[ul] 'Akidah-Kairo, cet. I, 1425 H/2004 M, h. 130
[9] TM.Ali Muda, Rumus Falak Sistem J. Meuss, Diktat mata kuliah Ilmu Falak Fakultas Syari'ah UISU, t.t., h. 5
 

----------------------------------
Pcim Mesir menerima zakat, infaq, sadaqah. Uang ini akan dipergunakan untuk kepentingan dakwah Pcim Mesir dan dapat disalurkan ke:
No rek. 3660009009 a/n PCIM Mesir, Bank Syariah Mandiri, Jl. Gedong Kuning Selatan, No. 5, Yogyakarta.
Konfirmasi via facebook : https://www.facebook.com/pcim.mesir
Dan semoga amal ini bisa menjadikan kita menerima buku amalan perbuatan dengan tangan kanan diakhirat kelak. Alamat Pcim Mesir: Building 113/2, 10th district, Nasr city, Cairo, Egypt.
Post A Comment
  • Blogger Comment using Blogger
  • Facebook Comment using Facebook
  • Disqus Comment using Disqus

Tidak ada komentar :


Majelis dan Lembaga

[Seluruh Artikel][grids]

Kajian MCIS

[Kajian Utama][bsummary]

Majalah Sinar Mesir

[Seluruh Artikel][threecolumns]

Shaffatul 'Aisyiyah

[Shaffatul 'Aisyiyah][list]